-
Hukrim

Satresnarkoba Kapuas Amankan Pengedar Sabu Mantangai

53
×

Satresnarkoba Kapuas Amankan Pengedar Sabu Mantangai

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-Pelaku U (37) ketika diamankan di Mapolres Kapuas. ISTIMEWA
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, tepatnya di Desa Sei Kapar, Kamis (15/5).

Dari hasil penggeledahan petugas di rumah pelaku berinisial U (37), ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat  2,64 gram siap edar serta uang tunai Rp 450.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.

Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku yang dianggap telah meresahkan warga sekitar akibat aktivitasnya tersebut.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul

 

-
-
-