-
Hukrim  

Polres Barsel Musnahkan 37 Gram Sabu

PEMUSNAHAN-Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea bersama Kejari Barsel dan Ketua PN Barsel melakukan rilis. TABENGAN/HAMDAN

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,72 gram hasil pengungkapan selama kurun waktu April-Mei 2025. Pemusnahan barang bukti sabu ini sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.

“Kita musnahkan sabu ini dihadapan Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri Barsel serta media massa, sebagai bentuk transparansi kita dengan kasus narkoba,” kata Kapolres, Kamis (22/5).

Kapolres membeberkan barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial ZP (46) merupakan seorang wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 di salah satu kos Jalan Kartini, Buntok dengan barang bukti 15 paket sabu.

Kemudian pada 4 Mei 2025 seorang laki-laki berinisial S (39) dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai dan dari keduanya disita sebanyak 16 diduga sabu.

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram,” tegasnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, saat ini ketiga tersangka ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Ia pun berpesan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui para pelaku narkoba ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya. c-dan