Hukrim

TIPIKOR IZIN TAMBANG-Kejati Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Barut

14
×

TIPIKOR IZIN TAMBANG-Kejati Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Barut

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR IZIN TAMBANG-Kejati Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Barut
PELIMPAHAN- Ketiga tersangka dugaan tipikor perizinan tambang Barut ketika dilimpahkan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan (Tahap II) tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barut tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Barut dari 2009-2012, Rabu (28/5).

Tiga tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barut berinisial A, eks kepala bidang Pertambangan Umum Distamben Barut berinisial DD dan Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I.

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 28 Mei-16 Juni 2025,” ucap Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Perkara dugaan tipikor  bermula setelah berlaku UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 12 Januari 2009. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan IUP dengan cara menghindari proses lelang WIUP, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barut saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf Kepala Dinas ESDM Barut dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Barut.

Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barut dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU RI No 4 Tahun 2009 berlaku. Akibat tindakan itu, IUP PT Pagun Taka terbit tanpa proses lelang dan mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan berkisar Rp5.842.855.000,00 berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng. fwa