PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas dan Kota Palangka Raya, Selasa (27/5).
Plt Kepala BNNP Provinsi Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama April hingga Mei dari berbagai wilayah di Kalteng.
Hasil dari sejumlah pengembangan kasus tersebut, sebanyak 17 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti 2,5 ons barbuk, telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih lantai.
Kemudian, dalam beberapa kasus pengungkapan tersebut didapati satu oknum Kepolisian Rebublik Indonsia (Polri) berpangkat Brigpol yang bertugas aktif di Polda Kalteng.
“Pengungkapan ini terdapat satu keluarga pengedar yaitu oknum polisi berinisial BP, kemudian, BM, NA dan A dan Es yang pertama kali di amankan. Bisnis ini dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri dari suamii Istri, anak dan 2 orang lainnya sebagai kurir dan asisten yang turut membantu,” katanya.
Terbongkarnya identitas polisi berinisial BP merupakan hasil tindak lanjut dari tersangka istrinya, NA, setelah petugas meminta keterangan, ternyata sang suami merupakan anggota kepolisian yang aktif berdinas di Polda Kalteng.
Ruslan juga menyebutkan, oknum polisi berpangkat Brigpol ini perannya selain suami, juga membantu peredaran narkotika tersebut, bahkan mengetahui peredaran ini namun tidak melapor.
“Target kita sebenarnya adalah NA, namun dalam pengembangan kita dapatkan informasi dari NA yang sebagai Target Operasi (TO) ada tersangka lainnya, termasuk oknum kepolisian itu yang membantu peredaran narkotika, di mana sasarannya para pekerja tambang di wilayah Timpah,” jelasnya.
Dalam pengembangan itu BNNP mengamankan barang bukti sabu yang didapatkan sebanyak 57 paket siap edar dengan berat kotor kurang lebih 45,96 gram.
“Suplai barang yang mereka edarkan tersbut didapatkan dari dua orang WBP yang mengendalikan peredaran barang tersbut dari dalam Rutan yang sedang menjalankan hukuman, namun barang itu berada di luar Rutan,” pungkasnya. dte





