Gubernur Kalteng Tegaskan Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa

BERI SEMANGAT– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Palangka Raya, Selasa (10/6).FOTO YULIANUS SL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Palangka Raya, Selasa (10/6). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur secara tegas mengingatkan agar tidak ada sekolah, baik negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, terutama karena ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.

“Tidak perlu lagi ada sekolah yang menahan ijazah. Kewajiban sekolah adalah memberikan pelayanan pendidikan, bukan menahan hak siswa. Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena siswa tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Gubernur.

Ia menambahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi administratif.

“Karena dia pegawai negeri, maka kami hanya bisa memindahkan. Dari kepala sekolah akan kami turunkan menjadi pegawai biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti kondisi fisik sekolah. Ia menyampaikan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh sarana prasarana, tetapi juga kenyamanan lingkungan belajar yang turut membentuk semangat siswa.

“Bangunannya boleh bagus, tapi kalau catnya pudar, tidak memberi semangat. Jadi kita minta seluruh sekolah ajukan pengecatan dan pembenahan fasilitas,” tutur Gubernur.

Ia menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk segera mendata sekolah-sekolah yang membutuhkan perbaikan dan mempercepat proses pengajuan renovasi ringan demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih representatif.(Ldw).