+ Dilarang Memberangkatkan Jemaah Umrah
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan yang dilakukan oleh PT Alkamila, dengan memblokir akun SISKOPATUH (Sistem Pengawasan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia) milik travel tersebut.
Plt Kepala Kantor Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah H Hasan Basri menyampaikan, PT Alkamila yang beralamatkan di Jalan Iskandar, samping Kompi Senapan B, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat ini tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah.
Hasan Basri pun menyampaikan secara detail, izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) milik PT Alkamila dengan nomor SK U.85 tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021 dan izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) PT Alkamila dengan nomor SK 9120107703402002 yang diterbitkan pada 21 September 2024, keduanya telah diblokir.
“Pusat telah memblokir akun SISKOPATUH atas izin yang dimiliki oleh PT Alkamila yakni sebagai PPIU dan PIHK. Pemblokiran ini hingga Direktur PT Alkamila menghadap ke Kantor Kementerian Agama, baik di Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng dan Pusat, yang selanjutnya untuk proses BAP serta membuat surat pernyataan,” jelas Hasan Basri, Minggu (15/6).
Dengan tegas, Hasan Basri juga menyampaikan, pusat punya kewenangan untuk memblokir akun SISKOPATUH untuk PT Alkamila. Bukan saja pendaftaran untuk ibadah umrah, pendaftaran haji khususnya sementara PIN-nya sudah diblokir.
“Tindak lanjut dari permasalahan ini, PT Alkamila untuk sementara waktu tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah, karena akun SISKOPATUH telah diblokir oleh pusat secara langsung, dan pusat meminta agar pihak PT Alkamila menghadap Kantor Kemenag RI Pusat, untuk diproses BAP-nya. Hingga saat ini kami belum bisa berkomunikasi dengan Direktur PT Alkamila karena masih di Arab Saudi,” ujar Hasan Basri.
Perlu diketahui, permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Alkamila karena nekat memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean pada kegiatan ibadah haji tahun 2025, sementara izin PIHK untuk PT Alkamila baru terbit pada tanggal 21 September 2024.
Aturan sudah jelas dari Kemenag RI, bahwa PT Alkamila belum diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji khusus karena belum memiliki kuota resmi dari Kementerian, sebab PT Alkamila masih dalam tahapan antrean 5 hingga 7 tahun setelah PIHK terbit. Jadi bagi calon jemaah haji khusus yang mendaftar ke PT Alkamila bisa diberangkatkan 2029, bahkan hingga tahun 2031.
Akan tetapi fakta di lapangan, PT Alkamila sejak 2024 dan tahun ini telah memberangkatkan jemaah haji meski tanpa antrean dengan biaya hingga ratusan juta rupiah menggunakan visa Amil. Padahal ini jenis visa yang diperuntukan bagi pekerja di Arab Saudi, bukan untuk tujuan ibadah haji.
Mengamati apa yang dilakukan oleh PT Alkamila yang nekat menggunakan visa Amil, sangat wajar jika Pemerintah Arab Saudi tegas pemberlakukan visa yang diperbolehkan masuk atau ikut ibadah haji hanya jemaah haji reguler dan haji khusus.
Ketegasan Pemerintah Arab Saudi ini untuk memutus mata rantai penyalahgunaan visa Amil, yang selama ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk masuk ke Arab Saudi dengan dalih bekerja, padahal tujuannya adalah untuk berhaji. c-uli