PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID- DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke 2 masa sidang I tahun 2025 dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura terpilih masa jabatan 2025–2030, Sabtu (8/2). Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi yang memimpin rapat mengatakan, kegiatan tersebut adalah tindak lanjut setelah pimpinan DPRD menerima hasil penetapan Heriyus Midel Yoseph dan Rahmanto Muhidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura hasil pilkada serentak pada tahun 2024.
Pelaksanaan paripurna ini menurutnya juga telah sejalan dengan amanat UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Mendagri No 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
“Sehingga dengan demikian rapat paripurna pada hari ini Sabtu tanggal 8 Februari 2025 DPRD Mura mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan tahun 2025-2030 sebagaimana hasil keputusan KPU Mura,” kata Rumiadi
Dalam acara tersebut, Rumiadi mempersilahkan Ketua KPU Mura Okto Dinata membacakan pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Mura terpilih masa jabatan tahun 2025–2030 yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati.
“Berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025–2030 akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng untuk memperoleh pengesahan pengangkatan atau pengambilan sumpah jabatan,” tutur Rumiadi.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua II DPRD Mura Likon, Anggota DPRD Mura, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj Sekda, Asisten II dan III Setda, Kepala OPD, Perwakilan dari sejumlah Partai, mantan Bupati Mura Perdie M Yoseph, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya. ist











