Spirit Kalteng

DUGAAN PENCEMARAN PT MUTU-DAD Barsel Dukung Aksi Warga

15
×

DUGAAN PENCEMARAN PT MUTU-DAD Barsel Dukung Aksi Warga

Sebarkan artikel ini
DUGAAN PENCEMARAN PT MUTU-DAD Barsel Dukung Aksi Warga
Kepala DLH Provinsi Kalteng Joni Harta dan Ketua DAD Barsel Tamarzam

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Terkait dugaan pencemaran air yang dilakukan oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ramai diperbincangkan di media sosial,

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barsel Tamarzam menyatakan dukungan penuh terhadap aksi damai yang digelar masyarakat dalam menuntut keadilan atas sejumlah persoalan dengan PT MUTU.

Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Barsel periode 2014–2019 tersebut, DAD Barsel sangat mendukung aksi yang digelar oleh masyarakat dari 4 desa, yakni Luwir, Patas I, Muara Singan dan Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) yang menuntut keadilan dari PT MUTU.

Namun, pria yang akrab disapa Ake ini, tetap mengingatkan agar massa aksi untuk tetap damai dan tidak anarkis selama menyampaikan aspirasi mereka, supaya kondusivitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga.

“Kami DAD sangat mendukung aksi warga dalam mencari keadilan. Tapi warga harus tetap tertib dan jangan anarkis, (agar) aksi tetap dilanjutkan sampai tuntutan dipenuhi dan memuaskan kedua belah pihak,” ujar Tamarzam, kepada wartawan, Senin (23/6).

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah melalui leading sektor, untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan pengawasan, terhadap apa yang menjadi keluhan dan tuntutan warga.

“Kami minta kepada Pemda dan tim ahli lingkungan, untuk segera turun ke lapangan,” saran Ake.

Sementara itu, kepada aparat keamanan, baik itu kepolisian maupun TNI, ia meminta supaya tetap menggunakan cara-cara pendekatan yang humanis dalam menghadapi massa aksi.

“Kepada aparat keamanan, jangan menggunakan pendekatan represif dalam mengamankan aksi massa,” katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan klarifikasi resmi.

Kepala DLH Provinsi Kalteng Joni Harta menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut. Informasi itu diterima dalam bentuk tayangan video pendek yang beredar luas di media sosial.

“Informasi tersebut sudah sampai kepada kami berupa link tayangan video pendek di media sosial. Untuk mencari titik terang permasalahan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penelusuran kebenaran tersebut,” ujar Joni Harta, di Palangka Raya, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Joni menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. DLH Provinsi telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Barsel dan DLH Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk menangani laporan masyarakat tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan komunikasi dengan DLH Kabupaten Barito Selatan dan DLH Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan keterangan dari DLH Kabupaten Barito Timur, tim dari dua daerah telah menerjunkan Tim Verifikasi Pengaduan dan melaksanakan pemeriksaan lapangan selama empat hari,” jelasnya.

Hasil awal dari verifikasi tersebut menyatakan tidak ditemukan indikasi pencemaran yang dilakukan oleh PT MUTU.

“Untuk uraian hasil verifikasi secara rinci, kami masih menunggu laporan resmi dari DLH Kabupaten Barito Selatan dan DLH Kabupaten Barito Timur,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan, Joni menjelaskan sanksi bisa dijatuhkan secara administratif hingga pidana.

“Perusahaan yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan hidup dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah untuk dihentikan sementara, bahkan izinnya bisa dibekukan atau dicabut. Apabila mengakibatkan gangguan terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K2L), dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98, 99, 100, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegas Joni.

DLH Provinsi Kalteng, kata Joni, menyesalkan apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah provinsi ini. Ia menilai hal tersebut menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor.

“Kami menyesalkan setiap kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara DLH Provinsi, Kabupaten/Kota, sektor usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

DLH Provinsi Kalteng juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini secara bersama-sama dengan DLH Kabupaten Bartim, sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Joni juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha di Kalteng agar mematuhi ketentuan hukum lingkungan dan menjaga komitmen yang telah dibuat sejak awal kegiatan usaha.

“Kami memiliki kapasitas penegakan hukum untuk menindaklanjuti berbagai kasus pencemaran dan perusakan lingkungan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun gugatan pemerintah. Karena itu, kami mengimbau seluruh penanggung jawab usaha untuk selalu taat hukum dan memegang teguh komitmen lingkungan sejak awal kegiatan dimulai,” pungkasnya.

DAD Dukung Aksi Damai Warga 4 Desa 

ldw/c-dan