PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway menegaskan, penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi melalui pengecer merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Vent menanggapi masih banyaknya praktik penjualan LPG 3 Kg bersubsidi oleh pengecer yang tidak memiliki izin resmi. Ia menyebutkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG, jalur distribusi resmi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan oleh agen dan sub penyalur yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 13, mekanisme penyaluran LPG tertentu atau LPG 3 Kilogram bersubsidi harus dilakukan oleh Badan Usaha pemegang izin usaha niaga, dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga, melalui penyalur resmi yakni agen yang ditunjuk, dan selanjutnya disalurkan melalui sub penyalur atau pangkalan sebagai titik serah terakhir kepada konsumen,” ujar Vent Christway, Selasa (1/7).
Vent menekankan, setiap praktik penjualan LPG 3 Kg bersubsidi di luar jalur resmi, khususnya oleh pengecer, tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengandung unsur pidana.
“Penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen melalui pengecer merupakan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas ESDM Kalteng bersama PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan sejumlah upaya pencegahan dan penindakan. Di antaranya dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan atau sub penyalur LPG bersubsidi, guna meminimalisir praktik penyimpangan distribusi dan penjualan LPG 3 Kg.
“Selain sidak, kami juga telah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk menindak tegas pengecer-pengecer nakal yang terlibat dalam penyalahgunaan tata niaga LPG 3 Kilogram bersubsidi,” kata Vent.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli LPG bersubsidi di luar jalur resmi, dan memastikan pembelian dilakukan di pangkalan atau sub penyalur yang telah ditetapkan.
“Kami selalu mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar membeli LPG 3 Kilogram bersubsidi di pangkalan atau sub penyalur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan di pengecer,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi hukum yang tegas, Pemerintah Provinsi Kalteng berharap distribusi LPG 3 Kg bersubsidi dapat tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. ldw





