MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara (Barut) Haji Tajeri mempertanyakan tentang program sekolah gratis untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belakangan ini sering digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil rakyat asal Partai Gerindra itu mengaku, belakangan ini dirinya mendapat sejumlah keluhan dari para orang tua siswa SMK di Barut yang dimintai sejumlah biaya di sekolah.
“Ini ada beberapa keluhan dari orang tua murid yang anak-anak mereka diminta sejumlah biaya dari salah satu sekolah kejuruan di Barut,” ujar Tajeri seraya mengirim sejumlah bukti biaya dari salah satu SMK di Barut.
“Bagi saya ini sangat membingungkan. Di satu sisi Gubernur bilang sekolah gratis, tetapi di sisi lain ada sekolah yang minta biaya. Yang benar yang mana sebenarnya,” tambah Tajeri.
Lebih lanjut, politisi dari partai besutan Prabowo Subianto itu meminta agar pihak sekolah dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kalau memang gratis ya tidak perlu siswa dibebankan dengan sejumlah biaya. Kalau memang ada biaya ya tidak perlu menggaungkan ke publik bahwa sekolah gratis dan lain sebagainya. Jangan menyesatkan masyarakat,” terangnya.
“Bahkan ada orang tua murid yang mengatakan jika tidak melunasi biaya sekolah maka ijazah tidak bisa diambil,” tambahnya tegas.
Di akhir perbincangan, politisi yang peduli pendidikan itu menanyakan apakah ini pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang bernaung di bawah Provinsi itu diketahui oleh Gubernur atau tidak. Jika tidak, maka ini sangat berbahaya.
“Apakah bapak Gubernur tidak mengetahui hal ini. atau seperti apa. Kita minta kejelasan dari pihak-pihak terkait,” tutupnya.
Ditanggung Pemprov
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Safrudin, mewakili Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo menegaskan, program sekolah gratis resmi diluncurkan menyambut tahun ajaran baru 2025, termasuk pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK dan SKH baik negeri maupun swasta se-Kalteng.
Program ini dirancang sebagai langkah konkret meringankan beban masyarakat dan memastikan tidak ada anak di Bumi Tambun Bungai yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.
“Program ini merupakan bentuk nyata perhatian Pak Gubernur terhadap dunia pendidikan. Kami ingin semua anak-anak di Kalimantan Tengah punya kesempatan yang sama tanpa terbebani masalah biaya,” ujar Safrudin, Senin (30/6).
Adapun paket seragam yang diberikan secara gratis meliputi satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, serta sepasang sepatu sekolah. Seluruh pembiayaan program ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
Untuk menjamin pelaksanaan program ini berjalan sesuai tujuan, Dinas Pendidikan Kalteng mengeluarkan larangan tegas bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait seragam.
Hal ini diperkuat melalui Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Pasal 57, yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada pungutan atau sumbangan dalam proses SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.
“Sekolah yang menerima BOS tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam juknis,” tegas Safrudin.
Ia juga menyoroti praktik penjualan seragam oleh guru, yang disebutnya sebagai pelanggaran etika profesi.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” imbuhnya.
Untuk mendukung suksesnya program ini, pihak sekolah diinstruksikan agar aktif menyosialisasikan informasi terkait seragam gratis kepada orang tua dan masyarakat luas.
Dinas Pendidikan pun telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang, dari tahap perencanaan hingga distribusi seragam.
“Surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan sedang kami siapkan. Sosialisasi juga terus dilakukan secara masif agar seluruh pihak benar-benar memahami dan mendukung kebijakan ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran oleh pihak sekolah ataupun oknum guru, maka akan diberi sanksi tegas.
“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” pungkas Safrudin. c-old/ldw











