PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kegiatan pertambangan emas di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disorot oleh Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik. Ia menyebut seluruh aktivitas penambangan di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” kata Sutik saat diwawancarai, Jumat (4/7).
Menurut Sutik, legalitas penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para penambang serta mencegah konflik dengan aparat penegak hukum. Ia menilai masyarakat sebenarnya bisa mengurus izin resmi sebagaimana yang sudah dilakukan di wilayah lain.
“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean. Tambang rakyat itu biar nggak dikejar-kejar terus pihak aparat, biar usaha tenang,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menjadi pelindung tambang ilegal, Sutik mengaku belum mendapat informasi yang cukup. Namun, ia menekankan bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Kalau memang itu (tambang) nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” tegasnya.
Sutik menyarankan agar pemerintah daerah dan aparat berwenang lebih aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait mekanisme perizinan tambang rakyat. Edukasi dianggap menjadi kunci untuk mengurangi praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merusak tata ruang wilayah.
“Kita tentunya berharap ada kebijakan yang mempermudah proses pengurusan IPR agar para penambang kecil dapat beroperasi secara legal tanpa khawatir mendapat tekanan dari aparat. Dengan cara ini, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun dalam koridor hukum yang benar,” tandasnya. jef











