Hukrim  

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMKN 1

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan UU ITE di SMKN 1
SOSIALISASI-Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto memberikan materi sosialisasi di SMKN 1 Pangkalan Banteng dalam rangka MPLS. FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan digital, Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini dilaksanakan di SMKN 1 Pangkalan Banteng, pada Kamis (10/7).

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan tema:
“Melalui kegiatan yang ramah, aman, gembira, dan bermakna, akan tumbuh murid yang santun, berkarakter, dan peduli lingkungan sekolah.”

Dalam paparannya, Iptu Agung menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya preventif dalam menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia, sehat dan cerdas, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.

“Sosialisasi ini penting agar siswa-siswi memahami betapa bahayanya narkoba. Jangan pernah mencoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan dan tatanan sosial masyarakat,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku peredaran narkoba akan menghadapi sanksi hukum berat sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Agung menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika kerap menjadi pintu masuk berbagai tindakan negatif lainnya seperti kriminalitas dan pergaulan bebas. Oleh karena itu, menurutnya, sosialisasi yang berkelanjutan harus terus dilakukan, terutama di lingkungan pendidikan.

“Kobar merupakan wilayah yang strategis dengan akses masuk yang terbuka. Ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan narkoba. Maka perlu kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk melawan peredaran narkoba,” ujar Agung.

Selain bahaya narkoba, siswa juga dibekali pemahaman tentang UU ITE, terutama terkait etika dan konsekuensi hukum dalam penggunaan internet dan media sosial.

“Pemahaman mengenai UU ITE sangat penting di era digital saat ini. Diharapkan para pelajar dapat lebih bijak bermedia sosial dan tidak terjerumus pada pelanggaran hukum yang bisa merusak masa depan mereka,” tambah Kapolsek. c-uli