PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kedua pelaku tersebut berinisial JP (39) dan IB (47). Keduanya diamankan pada Kamis (10/7) siang di kediamannya masing-masing yang berada di Jalan A. Yani, Desa Purbasari.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, JP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 49,3 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar, dibalut dengan lembaran busa,” ungkap Kapolres.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, IB, yang tinggal masih satu RT dengan JP.
“Dari tangan pelaku kedua, kami juga mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,38 gram yang disimpan di dalam tas selempang,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli











