Hukrim  

Kelalaian Sebabkan Kebakaran Bisa Digugat Pidana dan Perdata

Kelalaian Sebabkan Kebakaran Bisa Digugat Pidana dan Perdata
Pengamat Hukum Muhammad Enrico Hamlizar Tulis

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus kebakaran yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kemungkinan adanya sanksi hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang dinilai sebagai penyebab kebakaran.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, menyatakan bahwa tindakan kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dijerat dengan hukuman pidana maupun gugatan perdata, tergantung pada kondisi dan bukti yang ada.

“Keteledoran pemilik rumah yang menyebabkan kebakaran hingga merambat dan membakar rumah tetangga, secara hukum bisa dikenakan sanksi pidana, perdata, atau bahkan keduanya,” ujar Enrico diwawancarai Tabengan, Selasa (15/7).

Enrico menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, perbuatan lalai yang menyebabkan kebakaran diatur dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

“Contohnya seperti lupa mematikan kompor, instalasi listrik yang tidak layak, atau membakar sampah di dekat bangunan yang akhirnya memicu kebakaran, itu bisa dijerat pasal pidana,” tegas Enrico.

Tak hanya pidana, pemicu kebakaran juga bisa digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan. Enrico merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.”

“Jika rumah tetangga terbakar akibat kelalaian pemilik rumah, maka tetangga tersebut berhak menggugat pelaku secara perdata untuk meminta ganti rugi, baik kerugian materil maupun immateril,” tambahnya.

Enrico juga menegaskan bahwa dalam praktik hukum, satu perbuatan bisa diproses secara pidana dan perdata secara bersamaan.

“Misalnya, proses pidana dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan karena unsur pidana terpenuhi. Sementara proses perdata diajukan oleh korban melalui gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak menganggap sepele potensi bahaya kebakaran, karena selain mengancam keselamatan jiwa, kelalaian juga bisa berdampak hukum yang serius. mak