Transmigrasi Kalteng 2025 Bisa Diterima Asal Berkeadilan

Transmigrasi Kalteng 2025 Bisa Diterima Asal Berkeadilan
Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak Ari Yunus Hendrawan menegaskan, program transmigrasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2025 hanya akan diterima jika mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa tanpa pendekatan yang inklusif, program ini berpotensi mengulangi kesalahan masa lalu.

“Program transmigrasi 2025 di Kalteng harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan sekadar relokasi penduduk. Setiap akses dan fasilitas yang diberikan kepada transmigran dari luar harus juga diberikan secara adil kepada masyarakat lokal yang membutuhkan,” kata Ari, Kamis (24/7).

Ari menyebut sejarah panjang transmigrasi di Kalteng masih menyisakan luka, terutama terkait konflik lahan, ketimpangan akses, dan marjinalisasi masyarakat adat. Moratorium transmigrasi pada 2014 oleh mantan Gubernur Agustin Teras Narang serta penolakan publik yang menyuarakan bahwa “Kalimantan bukan tanah kosong” menjadi bukti nyata dari resistensi tersebut.

“Masyarakat lokal merasa tersingkir dari tanahnya sendiri akibat kebijakan sepihak. Kita harus belajar dari masa lalu. Bukan berarti kita menolak pendatang karena kita semua warga Indonesia yang harus saling menghargai, tetapi keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Merujuk data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, per September 2024 mencapai 5,26 persen atau 149.240 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2024 tercatat 4,01 persen, dengan TPT perempuan mencapai 5,35 persen dan lulusan SMK 7,74 persen. Lalu Rumah Layak Huni (RLH) baru mencapai 55,34 persen pada 2021, jauh di bawah target nasional 70,98 persen.

“Fakta ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat Kalteng yang menghadapi kesulitan ekonomi dan sosial. Transmigrasi harus menjadi solusi juga bagi mereka, bukan hanya bagi pendatang,” tegas Ari.

Untuk menjamin penerimaan dan keberhasilan program transmigrasi 2025, Ari mengusulkan beberapa prinsip kunci, seperti  kuota transmigran harus dibagi seimbang untuk warga lokal dan pendatang luar. Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Musyawarah terbuka dan forum partisipasi publik perlu dibentuk.

Ari menekankan bahwa pembangunan hanya akan berhasil jika dilandasi oleh rasa keadilan, saling menghormati, dan keseimbangan kesempatan antara pendatang dan masyarakat lokal.

“Transmigrasi 2025 hanya akan diterima dan berhasil jika pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat lokal. Itulah kunci harmoni dan kemajuan bersama di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. fwa