Spirit Kalteng

Ahli Waris Mantan Kadis Pertanian Kobar Gugat Gubernur dan Bupati

20
×

Ahli Waris Mantan Kadis Pertanian Kobar Gugat Gubernur dan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Mantan Kadis Pertanian Kobar Gugat Gubernur dan Bupati
SENGKETA LAHAN-Gubernur Agustiar Sabran didampingi Bupati Hj Nurhidayah, meninjau lokasi Demplot benih yang ada di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, lahan yang disengketakan oleh ahli waris dari Brata Ruswandan mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar.FOTO ISTIMEWA

Bupati Hj Nurhidayah: Aset ini milik provinsi, Sudah Pernah Digugat, proses perdata sampai ke Mahkamah Agung sudah selesai bahkan tahun 2017, Bahkan Bupati Kobar sempat Dilaporkan ke Bareskrim.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, meninjau lokasi Demplot benih yang ada di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, lahan tersebut disengketakan oleh ahli waris dari Brata Ruswandan mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar.

Ahli waris Brata Ruswanda mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No PEM-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyesalkan atas tindakan ahli waris Brata Ruswanda yang telah menggugat pemerintah daerah terhadap aset negara tersebut, dimana lahan tersebut sudah jelas merupakan aset daerah.

“Ahli waris Brata Ruswanda ini pun menuntut kepada Gubernur Kalteng atas lahan tersebut, makanya saya meninjau langsung ke lokasi ini,  yang jelas saya tegaskan pemerintah akan mempertahankan lahan ini karena sudah jelas ini merupakan aset negara,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Senin (4/8).

Bupati Kobar Hj.Nurhidayah menjelaskan juga bahwa pemerintah daerah akan menang atas lahan Sengketa tersebut, dan dukungan dari Gubernur memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mempertahankan aset daerah.

“Ahli waris Brata Ruswanda ini kembali menggugat di objek yang sama, objek tersebut sudah jelas dimenangkan oleh pemerintah daerah, makanya pak Gubernur tadi meninjau pasalnya pak Gubernur pun ikut digugat, karena aset ini dulunya ranahnya milik Provinsi, proses perdata sampai ke Mahkamah Agung sudah selesai bahkan tahun 2017 Ibu dilaporkan ke Bareskrim, semua gugatan dari ahli waris dimenangkan oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Kobar Hj.Nurhidayah.

Bupati pun menjelaskan, lahan demplot ini dulunya merupakan aset Provinsi Kalteng pada saat itu Brata Ruswanda meminjam untuk demplop pertanian, saat itu Brata Ruswanda sebagai kepala Dinas, dengan diterbitkan surat Keterangan Adat dari kepala Kampung ditahun 1973, kemudian lahan ini dipinjamkan untuk demplot pertanian dengan luas 10 hektar.

“Kami tidak akan diam terdapat tuntutan ahli waris, yang saat ini mereka masih menggugat dan kita lihat prosesnya,  kami akan buktikan dan mempertahankan lahan ini demi kepentingan negara,” tegas Bupati.c-uli