Hukrim

Cemburu, Pemuda Aniaya Pria Paruh Baya

26
×

Cemburu, Pemuda Aniaya Pria Paruh Baya

Sebarkan artikel ini
ANIAYA-Pelaku ASW (29) ketika berhasil diringkus dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial ASW (29) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pria paruh baya.

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, yang menyebabkan korban berinisial TS (53) menderita luka cukup serius dan dilaporkan pada, Jumat (25/7) siang.

Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan. Tersangka ASW berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Jalan Panenga, Kecamatan Sabangau.

“ASW kami amankan di sebuah kos, yang mana dirinya diduga kuat sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria paruh baya berinisial TS,” ujar Kompol M Rian Permana, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (5/8).

Kompol Rian mengatakan, insiden bermula ketika tersangka mendatangi korban yang sedang beristirahat di kawasan tersebut. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari saku belakang celananya dan menyerang korban secara brutal.

“Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat di kawasan tersebut, kemudian ASW pun langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari saku belakang celana dan melakukan penganiayaan terhadap TS,” katanya.

Tidak hanya itu, tersangka melakukan aksi kekerasan berulang, termasuk menendang tubuh korban hingga menghantamkan sebuah cangkul ke bagian kepala korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

“Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian hidung, tidak hanya itu, tersangka selanjutnya juga menendang berkali-kali hingga menghantamkan cangkul yang berada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.

Hasil pemeriksaan sementara Kompol Rian menyebutkan bahwa aksi nekat ASW didasari oleh motif cemburu, yang mana tersangka menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban. 

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau telah diamankan oleh pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban telah kami amankan untuk proses penyidikan, sedangkan pasal yang akan dipersangkakan terhadap ASW yakni 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. dte/mak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *