Hukrim

2 WBP Lapas Muara Teweh Dapat Amnesti

10
×

2 WBP Lapas Muara Teweh Dapat Amnesti

Sebarkan artikel ini
2 WBP Lapas Muara Teweh Dapat Amnesti
AMNESTI-Dua WBP Lapas Muara Teweh menunjukkan surat amnesti. FOTO ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274 /M/D-1/HK.08.01/08/20 01 Agustus 2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Presiden terkait Pemberian Amnesti, Sabtu (2/8).

Kepala Lapas Muara Teweh Halasson Sinaga, menyampaikan bahwa amnesti tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan hukum yang matang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kedua WBP yang menerima amnesti hari ini merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden,” ujarnya.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara terhadap tindak pidana tertentu, dan berbeda dengan grasi yang bersifat individual. Dengan amnesti ini, status hukum kedua warga binaan tersebut dinyatakan selesai, dan mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, kedua WBP yang menerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan. Mereka berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif di lingkungan masing-masing. c-old