PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada bulan September, berlaku di seluruh satuan kerja hingga ke tingkat madrasah negeri.
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Hasan Basri mengatakan surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pusat yang wajib dilaksanakan karena Kemenag merupakan instansi vertikal.
“Kalau surat edaran Sekjen memang ada. Karena Kemenag ini instansi vertikal, jadi langsung diturunkan ke unit-unit kerja,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (1/9).
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar peserta didik dilaksanakan secara online pada 1 sampai 2 September 2025. Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag wajib melakukan presensi secara online dari kedudukan masing-masing pada tanggal yang sama selama menjalankan sistem kerja dari rumah (WFH) atau work from anywhere (WFA).
Hasan Basri menambahkan, teknis pelaksanaan di lapangan dapat langsung dikonfirmasi kepada kepala madrasah ataupun Kepala Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
“Silakan dikonfirmasi dengan Kepala Madrasah yang bersangkutan atau Kepala Kemenag Kota Palangka Raya yang membawahi MTsN tersebut, terkait pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada kebijakan khusus dari Kanwil terkait pelaksanaan edaran tersebut pada tingkat Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
“Untuk tingkat MAN tidak ada, karena surat edaran Sekjen Kemenag ditujukan langsung ke masing-masing satuan kerja sampai ke Kepala Madrasah Negeri,” tegas Hasan Basri.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya H Muhidin Arifin menegaskan, salah satu poin edaran berbunyi seluruh lembaga pendidikan di bawah Kemenag, baik madrasah maupun pondok pesantren, tetap melaksanakan proses pembelajaran, namun secara online.
“Arahan dari pimpinan itu kan yang jelas tetap melaksanakan proses pembelajaran itu tetapi dengan online. Sesuai isi dari surat edaran tapi kami untuk di Kemenag Kota kita pelayanan tetap kita maksimalkan. Kan di SE itu juga kan ada untuk kantor-kantor itu bisa WFA atau WFO gitu kan. Tapi untuk pimpinan-pimpinannya wajib tetap ke kantor, jadi rujukannya semuanya ke surat edaran (dari pusat),” jelas Muhidin, Senin (1/9).
Lebih lanjut, Muhidin mengimbau jajaran guru serta pegawai madrasah agar menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan murid tetap aktif belajar meski dari rumah.
“Kami juga sudah mengimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama, khususnya di Kota Palangka Raya untuk menjaga kondisivitas wilayah kita supaya aman, tenang. Bagi murid-murid yang di rumah itu tetap diberikan ada tugas, jadi kita tetap menjaga kondisivitas wilayah kita masing-masing. Saya mengharapkan kepada seluruh keluarga besar Kementerian Agama Kota Palangka Raya ini janganlah terpancing dengan atau terprovokasi dengan berita-berita di luar,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menegaskan, pemerintah kota tidak mengeluarkan instruksi untuk meliburkan sekolah. Namun, pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
“Dinas Pendidikan memang tidak menginstruksikan untuk meliburkan, baik itu dari pemerintah kota ya, ini tidak ada. Tapi sifatnya fakultatif, artinya apabila dirasa memang perlu anak-anak diliburkan itu kan akan kita liburkan. Kita imbangi dengan anak-anak kita berikan instruksi lewat kabid-kabid, baik itu kabid SMP, SD, PAUD ya untuk menganalisa kondisi keadaan di sekolah ini,” terang Jayani, Senin (1/9).
Dinas Pendidikan, lanjutnya, telah memberikan arahan teknis kepada sekolah. Misalnya, apel Senin boleh ditiadakan, sekolah yang berada di jalur rawan atau berpotensi terdampak aksi bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan kepala sekolah boleh memulangkan siswa lebih cepat jika orang tua merasa khawatir.
“Pantauan kami, rata-rata sekolah sudah pulang lebih awal sekitar jam 11,” tambah Jayani. ldw/nws





