PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial IA (27) yang kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak enam butir.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa IA kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kecurigaan muncul saat mendapati seorang pria yang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam butir ekstasi, dengan rincian empat butir digenggam di tangan kanan dan dua butir lainnya di saku celana kanan.
“Selain ekstasi, kami juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y12 warna biru serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk menjual narkotika tersebut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. IA bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Agung mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. dte/mak











