PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Palangka Raya bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI Tahun 2025. Kegiatan ini secara resmi dibuka pada Sabtu (6/9) di Aula Hotel Luwansa.
Sebanyak 23 peserta dan 8 peserta melalui daring zoom dari berbagai latar belakang pendidikan hukum mengikuti pelatihan ini dengan penuh antusiasme. Mereka berkomitmen untuk menempuh jalur profesi sebagai advokat melalui proses pendidikan yang intensif, terstruktur, dan komprehensif. Materi yang diajarkan mencakup etika profesi, hukum acara pidana dan perdata, hukum bisnis, hingga isu-isu hukum terkait perkembangan teknologi.
Para narasumber yang mengisi PKPA ini berasal dari kalangan praktisi dan akademisi hukum berpengalaman, di antaranya Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan, Ketua DPC PERADI Palangka Raya Kartika Candra Sari, Jeplin M. Sianturi, Hendro Satria, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Thea Farina.
Ketua DPC PERADI Palangka Raya Kartika Candra Sari menegaskan, bahwa PKPA merupakan tahapan penting dalam proses menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan profesi hukum.
“Kami berharap para peserta, baik yang nantinya menjadi advokat maupun yang bekerja di bidang hukum lainnya, dapat memahami teknik dan materi hukum yang kerap ditemui di dunia kerja,” tegas Kartika.
Ia menambahkan bahwa pelatihan PKPA tidak hanya terbuka untuk lulusan Fakultas Hukum, tetapi juga dari institusi seperti kepolisian atau biro hukum, selama peserta memiliki latar belakang sarjana hukum.
“Siapa pun boleh mengikuti pelatihan PKPA, asal bergelar sarjana hukum. Baik dari kepolisian, biro hukum, maupun fresh graduate. Banyak manfaat yang bisa didapat dari pelatihan PKPA ini,” lanjutnya.
Kartika juga menjelaskan, bahwa peserta pelatihan akan kembali mengikuti seleksi ujian sebelum resmi menjadi advokat, melalui pelatihan ini peserta dapat membentuk karakteristik diri sebagai advokat.
”ini masih tahapan untuk menjadi advokat itu harus sarjana hukum, harus mengikuti PKPA, mengikuti ujian, penyumpahan dan magang selama dua tahun baru bisa berpraktek sebagai advokat,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Thea Farina menyampaikan materi tentang perancangan kontrak dan penyusunan kontrak serta dengan organisasi perusahaan. peserta yang mendengarkan materi dengan antusias mendengarkan dan memberikan pertanyaan kepada narasumber.
”Peserta sangat antusias, tidak hanya di aula ini juga ada lewat zoom semuanya antusias mengikuti, karena setiap kontrak itu harus ada konsultan hukumnya, sebagai salah satu pembelajaran untuk calon advokat dalam menjadi konsultan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pentingnya pelatihan ini sebagai pembekalan dalam setiap perancangan kontrak yang tertanam dalam sistematis di dalam hukum konsultan.
”Penting sekali, karena dalam perancangan kontrak itu harus sistematis dan jelas, bahasa hukumnya harus bisa dilihat agar tidak multi tafsir,” tegasnya.
Pelaksanaan PKPA Angkatan VI ini dijadwalkan berlangsung selama hampir satu bulan, yakni dari 6 hingga 28 September 2025. Selama kegiatan, peserta akan mendapatkan pembekalan dari para praktisi, akademisi dan advokat senior yang telah berpengalaman di berbagai bidang hukum. mak











