Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Hadi Suwandoyo Polisikan Men Gumpul

30
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Hadi Suwandoyo Polisikan Men Gumpul

Sebarkan artikel ini
LAPOR-Hadi Suwandoyo bersama kuasa hukum Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra selepas melapor di Ditreskrimsus Polda Kalteng. TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Merasa nama baiknya dicemarkan, Hadi Suwandoyo resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (15/9). Dalam pelaporan tersebut, Hadi didampingi tim kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dan Guruh Eka Saputra.

Rahmadi menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Facebook bernama Men Gumpul Cilan Muhammad yang diduga menyebarkan narasi merugikan kliennya. Pemilik akun tersebut diketahui juga menjabat sebagai Ketua Kalteng Watch.

“Postingan itu tidak hanya di medsos, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media online. Inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilaporkan mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana Pasal 27A UU ITE Jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. Selain itu, turut disertakan dugaan penyebaran informasi bermuatan ujaran kebencian SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Menurut Rahmadi, langkah hukum ini ditempuh lantaran kliennya merasa hak konstitusional, baik secara pribadi maupun sosial, telah tercemarkan. “Hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Tidak boleh ada framing narasi yang membenturkan, apalagi membawa isu SARA. Ini murni proses hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, laporan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat agar tidak terprovokasi. “Kami ingin masyarakat tidak terhasut isu yang tidak benar, sekaligus memberi kesempatan kepada terlapor untuk membuktikan narasi yang dibangun di media sosial selama ini,” ungkap Rahmadi.

Senada, Guruh Eka menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Hadi dalam kapasitas pribadi, bukan jabatan tertentu. “Pak Hadi dalam kapasitas sebagai individu. Hak konstitusinya yang tercemarkan,” pungkasnya. dte

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *