PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendesak seluruh pemerintah kabupaten di Kalteng untuk segera melakukan inventarisasi kantor pemerintahan desa yang masih berada dalam kawasan hutan.
Hal ini menyusul kesepakatan antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi terkait pelepasan status desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan dan taman nasional sesuai amanat Pasal 98 Ayat 6 UU No 42 Tahun 2014.
“Saya minta agar setiap kabupaten di Kalteng segera melakukan inventarisasi kantor-kantor pemerintahan desa, dibebaskan statusnya dari kawasan hutan, dan dimasukkan dalam Perda Tata Ruang masing-masing,” tegas Teras Narang, Minggu (21/9).
Menurut mantan Gubernur Kalteng itu, masih banyak kantor desa di Kalteng yang hingga kini secara administrasi masih berstatus berada di kawasan hutan.
“Sehingga tidak ada lagi di Kalteng kantor kantor pemerintahan desa berada di kawasan hutan,dan kantor pemerintahan desa adalah milik pemerintahan desa,” lanjut Teras.
Lebih jauh, Teras juga menyinggung soal tanah-tanah transmigrasi yang sudah lama dikuasai dan dihuni masyarakat, namun masih kerap menjadi objek sengketa akibat status lahannya yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Selain itu juga dengan sudah terbitnya sertifikat bagi transmigrasi dulu, maka tidak ada lagi tuntutan bahwa tanah yang sudah dikuasai dan didiami tersebut berada di kawasan hutan,” kata Teras.
Sebagai langkah konkret, Teras mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng agar segera merevisi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
“Perlu segera dilakukan perubahan terhadap Perda No 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam hasil keputusan rapat antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi, disepakati bahwa seluruh desa dan kawasan transmigrasi harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.
Komisi V DPR RI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan/taman nasional. Selain itu, Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi diwajibkan meningkatkan koordinasi dalam percepatan inventarisasi data, verifikasi lapangan, dan proses pelepasan secara resmi.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan pelaksanaan amanat Pasal 98 Ayat 6 UU No 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. jef











