PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat (19/9). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan tambang PT Investasi Mandiri (IM), dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Vent tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB. Ia sempat keluar ruangan pemeriksaan pukul 11.40 WIB melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mengenakan kemeja putih, kemudian kembali masuk pada pukul 13.00 WIB hingga akhirnya baru selesai pukul 21.18 WIB. Total, Vent menjalani pemeriksaan hampir 10 jam lamanya.
Usai diperiksa, Vent dicecar pertanyaan sejumlah wartawan mengenai materi pemeriksaan dan keterlibatannya dengan PT IM. Namun ia enggan memberikan jawaban panjang.
“Terkait masalah teknis,” ujarnya singkat.
Saat ditanyakan mengenai dugaan keterlibatan Dinas ESDM dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tersebut, Vent tegas membantah.
“Oh enggak, itu masuk materi kami enggak bisa dijelaskan,” katanya sembari masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor Kejati Kalteng.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Vent dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi penting dalam kasus dugaan korupsi yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu.
“Tentu dari keterangan yang sudah diberikan, penyidik akan mendalami keterangan yang sudah diberikan oleh saksi. Kemudian akan di-cross check dengan alat bukti, dokumen yang ada. Apabila dibutuhkan kembali oleh penyidik, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan minta keterangan dia lagi,” jelas Hendri kepada wartawan.
Hendri menambahkan, materi pemeriksaan yang digali penyidik tidak hanya soal peran Vent sebagai Kepala Dinas ESDM, tetapi juga keterkaitannya dengan temuan lain yang muncul dari saksi-saksi sebelumnya.
“Tentu banyak hal ya. Mulai dari terkait dengan tugas pokok yang bersangkutan sebagai Kadis. Mungkin juga terkait dengan hal-hal yang kita temukan dan kita dapatkan dari keterangan saksi-saksi lain yang mungkin perlu didalami oleh teman-teman penyidik,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan kemungkinan adanya pejabat dinas lain yang turut dipanggil, Hendri menyebut semua pihak yang memiliki keterkaitan bisa diminta keterangan.
“Sepanjang ada pihak yang mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami yang berkaitan dengan tindak pidana atau peristiwa, tentu akan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” katanya.
Sementara mengenai kemungkinan penggeledahan kantor Dinas ESDM Kalteng, Hendri menegaskan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Itu sangat tergantung dengan kebutuhan penyidik,” singkatnya. dte











