PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membantah tegas tudingan yang menyebut pihaknya salah geledah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, pihak Kejati Kalteng menyatakan bahwa penggeledahan terhadap kantor PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta berdasarkan keterangan saksi yang menyebut keterlibatan PT KBM dalam perkara tersebut.
“Kami tegaskan bahwa penggeledahan terhadap kantor PT KBM dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dan didukung oleh informasi yang valid dari hasil penyidikan. Jika keberatan silakan ajukan keberatan sesuai mekanisme KUHAP,” ujar Dodik, Minggu (21/9).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan Kejati Kalteng diduga salah menggeledah kantor. Penggeledahan yang seharusnya menyasar PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No 48, disebut-sebut justru dilakukan terhadap PT KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang No 1, Palangka Raya. Menanggapi hal ini, Dodik menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mengaburkan fakta hukum.
Selain itu, Kejati Kalteng juga menanggapi tudingan miring yang menyamakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat sebagai tindakan “perampokan”. Dodik menegaskan bahwa seluruh barang bukti, termasuk dokumen dan kendaraan operasional, disita secara legal sebagai bagian dari proses penyidikan yang bersifat sementara.
Dalam keterangan seseorang yang masih belum diketahui siapa mengatakan, “Aparat jangan asal main geledah dan sita barang perusahaan orang, rasanya kami seperti dirampok begal, hanya saja pelakunya aparat,” ujar seseorang yang disebut sebagai perwakilan PT KBM.
Dodik menambahkan sanggahannya, jika dalam proses hukum nantinya tidak terbukti adanya keterlibatan, tentu barang-barang yang disita akan dikembalikan sebagaimana mestinya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi sebelumnya juga telah menegaskan hal ini dalam konferensi pers, dan menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan Kejati dilakukan berdasarkan hukum dan tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan.
Kejati Kalteng menekankan proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel, serta meminta publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
”Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus yang telah merugikan negara yang sangat besar, kami mohon dukungan dan kerjasa manya,” pungkasnya. mak











