PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk menyuarakan tuntutan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (25/9).
Kedatangan massa disambut langsung oleh jajaran pejabat Kejati Kalteng, dan mereka diarahkan untuk melakukan audiensi secara damai di ruang konferensi pers. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wahyudi Eko Husodo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Eko Nugroho, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Datman Kataren, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus).
Dalam audiensi itu, perwakilan Kada Korup Kalteng menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama mendesak Kejati agar segera menuntaskan kasus pengadaan alat berat yang telah dalam tahap penyelidikan. Mereka berharap penanganan kasus ini berjalan cepat, tepat dan transparan.
”Kami mohon agar kasus yang telah diselidiki oleh Kejati Kalteng tersebut bisa dituntaskan dan naik ke proses hukum,” ujar Emelyanie, perwakilan advokasi Kada Korup Kalteng.
Selain kasus alat berat, Kada Korup Kalteng juga menyoroti masalah lain, seperti dugaan pelanggaran dalam penerbitan 31 izin tambang di Kotim yang disebut tidak melalui proses lelang sesuai prosedur. Mereka meminta Kejati segera memeriksa dan menindaklanjuti temuan tersebut.
”Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, sampai saat ini perusahaan batubara dan bauksit masih beroperasi di Kotim,” tambah Emelyanie.
Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejati Kalteng untuk menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menilai, aktivitas perusahaan ilegal tersebut telah merugikan negara dari sektor pajak dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan Tipikor pengadaan alat berat oleh Pemkab Kotim masih terus berjalan sampai saat ini.
”Penyelidikan tetap berjalan dan kita berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian yang harus dibayarkan. Jadi itu bukan berarti berhenti, tapi tetap terus berjalan, cuma kita belum ada penetapan tersangka karena kita terbagi menangani perkara kasus korupsi yang lain,” jelas Wahyudi kepada audiens.
Sementara itu, Kasidik Kejati Kalteng Eko Nugroho menegaskan, pihaknya menangani kasus ini dengan penuh keseriusan dan tak pandang bulu menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum terkhusus kasus Tipikor.
”Tentu kami sangat serius menangani kasus ini, kami sudah memintai keterangan sebanyak 60 orang lebih. Itu menunjukkan kami sangat serius. Kami tidak gegabah untuk melangkah ke selanjutnya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga saat ini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk meyakinkan atau menguatkan adanya Tipikor dalam pengadaan alat berat tersebut.
”Kami akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memberikan keyakinan, karena kita harus meyakinkan hakim saat di persidangan dengan alat bukti yang kuat. Katim kami sudah melakukan pemeriksaan di sana untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Datman Kataren menambahkan, proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan alat berat masih berlangsung dan semua alat berat itu tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kotim.
“Pengadaan alat berat ini di tahun 2021-2023 di Kabupaten Kotim, yang pengadaannya itu secara bertahap di 17 kecamatan. Informasi yang disampaikan, itu akan kami perkarakan, kita sudah turun ke lokasi, di beberapa lokasi ada yang kita temukan rusak dan menunggu perbaikan serta proses kedatangan sparepart untuk service,” ungkap Datman.
Pihak Kejati Kalteng masih memperdalam kasus dugaan Tipikor pengadaan alat berat yang pembeliannya ditaksir mencapai Rp20 miliar. Kejati Kalteng sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian Kotim untuk tahun anggaran 2021-2023 karena laporan masyarakat mengenai peruntukan yang tidak sesuai.
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, semua masih on proses. “Kita tunggu saja perkembangan kasusnya bagaimana, kami menghargai adanya audiensi dari Kada Korup, kami terbuka untuk mengusut kasus ini,” singkatnya.
Penyelidikan telah memeriksa sejumlah pejabat dan anggota DPRD setempat, dengan fokus pada kemungkinan adanya unsur pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Aksi damai tersebut berjalan tertib dan menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah. mak











