Hukrim

Liar? Reklame Duta Mall Dicabut Satpol PP

60
×

Liar? Reklame Duta Mall Dicabut Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Liar? Reklame Duta Mall Dicabut Satpol PP
TAK BERIZIN- Sejumlah reklame, spanduk dan baliho tenant Duta Mall ditertibkan petugas Satpol PP Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menertibkan puluhan reklame, spanduk dan baliho komersial dari berbagai merek nasional, yang diduga liar atau tanpa izin bertebaran di lokasi yang melanggar ketentuan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya mencopot paksa sejumlah baliho dan spanduk yang sebagian besar terkait dengan gerai atau tenant di Duta Mall Palangka Raya, Rabu (15/10).

‎Penertiban ini dilakukan karena media promosi tersebut terbukti dipasang tanpa adanya izin resmi. ​Penertiban menyasar jalan-jalan protokol seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Soekarno, berhasil menertibkan total 35 unit media promosi ilegal tersebut.

‎​Dari data yang dimiliki Satpol PP Kota Palangka Raya, menunjukkan bahwa sebagian besar spanduk dan banner yang dicabut berasal dari tenant-tenant di Duta Mall yang gencar melakukan promosi, namun diduga mereka mengabaikan aspek perizinan.

‎​Di antara barang bukti yang diturunkan, terdapat ​22 banner AZKO berukuran 1×3 meter, ​17 banner Informa, ​6 banner Toys Kingdom, ​21 banner AW Duta Mall (khususnya yang terpasang di Bundaran Burung), ​2 banner ChatTime.

‎​Selain itu, ditertibkan pula 5 banner GrabCar Hemat yang dipasang secara ilegal di tiang milik Telkom, serta beberapa spanduk lain seperti iklan Grand Opening Mie Ayam, promosi Night Waltz Coffe, dan spanduk imbauan publik pinjol, hati-hati berkendara, dan iklan Duta Mall.

‎​Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari misi Satpol PP untuk menciptakan ketertiban umum dan memastikan penegakan aturan perizinan berlaku adil bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha besar.

‎​”Pengawasan dan penindakan ini kami lakukan karena banyak reklame yang terpasang tanpa mengantongi izin, masa berlaku izinnya telah habis, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan,” jelas Berlianto.
‎‎​Ia menambahkan, penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari penegakan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah tentang tata kelola kota.

‎​Satpol PP Kota Palangka Raya berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Penindakan juga didukung oleh regulasi tentang retribusi dan pajak daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pemasangan reklame di fasilitas umum atau median jalan tanpa izin.

‎​Berlianto berharap para pelaku usaha di Palangka Raya, di tengah gencarnya aktivitas promosi, dapat memprioritaskan kepatuhan terhadap perizinan. Hal ini penting tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kota agar selalu terlihat lebih keren.

‎​”Penataan visual kota adalah bagian dari wajah Palangka Raya Kota Cantik. Kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dengan berpromosi secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. mak