Hukrim

Polda Kalteng Luncurkan Satgas Pamapta

9
×

Polda Kalteng Luncurkan Satgas Pamapta

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng Luncurkan Satgas Pamapta
PAMAPTA-Kapolresta Palangka Raya Kombes  Pol Dedy Supriadi melepas personel Satgas Pamapta sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik yang Presisi, responsif dan humanis.FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalteng resmi meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta), Sabtu (25/10). Pembentukan satgas ini menjadi langkah nyata transformasi menuju pelayanan Polri yang Presisi, responsif, dan humanis.

Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sekaligus launching Satgas Pamapta dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Kalteng dan dipusatkan di Aula Polresta Palangka Raya. Acara diawali dengan pertemuan virtual melalui zoom, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, serta dihadiri pejabat utama Polda dan Polresta Palangka Raya.

Peluncuran diakhiri dengan pelepasan personel Satgas Pamapta yang ditandai dengan pengibaran bendera oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, disusul keberangkatan personel menuju lokasi tugas masing-masing.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, pembentukan Satgas Pamapta merupakan tindak lanjut dari program nasional Polri untuk memperkuat peran dan fungsi pelayanan publik yang sebelumnya dijalankan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Pejabat utama di setiap satuan menjadi pembina teknis yang memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh petugas di lapangan. Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi juga peningkatan fungsi agar pelayanan lebih profesional, responsif, dan cepat,” ujarnya.

Irjen Pol Iwan menegaskan, petugas Pamapta tidak hanya menerima laporan, tetapi juga dituntut mampu melakukan koordinasi, pengendalian, serta memberikan pertolongan awal di lapangan.

“Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat harus cepat dan tepat, didukung dengan sikap profesional dan empati. Kami tidak ingin ada pembebanan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat. Jika ada, itu merupakan pelanggaran kode etik atau disiplin,” tegasnya.

Satgas Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian kegiatan kepolisian, bantuan dan pertolongan cepat kepada masyarakat, pelayanan komunikasi publik melalui berbagai media, serta registrasi dan pelaporan seluruh kegiatan pelayanan.

Kapolda berharap, peluncuran Satgas Pamapta menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polda Kalteng untuk terus berinovasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang modern, profesional dan humanis. mak