PEMPROV KALTENG

1 Juta Hektare Lahan di Kalteng Masih Tumpang Tindih

51
×

1 Juta Hektare Lahan di Kalteng Masih Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik tata ruang di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum menemukan titik penyelesaian. Alih-alih tuntas, proses sinkronisasi antara penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat dengan rencana tata ruang daerah justru mandek lebih dari satu dekade.

Akibatnya, hampir 1 juta hektare lahan kini berstatus “keterlanjuran penggunaan”, terutama yang telah berubah menjadi perkebunan sawit, disusul sebagian kecil area pertambangan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining menegaskan, akar persoalan terletak pada perbedaan persepsi antara pusat dan daerah terkait status kawasan hutan. Menurutnya, kebijakan yang tidak berjalan konsisten membuat persoalan kian berlarut.

“Versi daerah, kawasan itu bukan hutan. Tetapi versi pusat, kawasan itu merupakan kawasan hutan. Perbedaan itu harusnya disinkronkan melalui PP 60 tahun 2012 dan PP 104 tahun 2015,” ujarnya, Kamis (4/12).

Sayangnya, kedua regulasi tersebut dinilai tidak berjalan optimal. Pergantian pemerintahan dan perubahan kebijakan di tingkat pusat membuat proses penataan ruang terhambat hingga sekarang.

“Kebijakan berubah terus. Padahal kalau itu konsisten, mungkin bisa meminimalisir tumpang tindih yang terjadi sekarang,” tambahnya.

Agustan mengungkapkan, sekitar 1 juta hektare lahan di Kalteng masuk kategori keterlanjuran penggunaan kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa perkebunan sawit, sedangkan sektor pertambangan hanya memegang porsi relatif kecil.

“Kebun sawit yang mendominasi. Tambang tidak terlalu banyak karena mereka punya mekanisme pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebaran lahan tumpang tindih ini terdapat di seluruh kabupaten/kota. Namun wilayah Barat dan Tengah menjadi kawasan dengan luasan terbesar. Sementara wilayah Barito juga memiliki kasus serupa, meski skalanya lebih kecil.

Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) saat ini telah melakukan pematokan fisik di lapangan terhadap sekitar 500 ribu hektare lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Meski begitu, proses ini belum mencapai tahapan penetapan final.

“Ke depan masih akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Kehutanan. Jadi angka itu belum menjadi penetapan final,” kata Agustan.

Mandeknya penyelesaian tata ruang membuat pemerintah provinsi menghadapi dilema. Banyak perusahaan, baik perkebunan maupun pertambangan, beroperasi di lahan yang oleh pusat dikategorikan sebagai kawasan hutan, namun oleh pemerintah daerah dianggap sebagai APL (Areal Penggunaan Lain). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian regulasi bagi kedua pihak.

“Situasi ini tidak fair bagi daerah dan dunia usaha. Kita butuh kejelasan aturan. Kalau sinkronisasi tata ruang benar-benar selesai, semua pihak punya kepastian hukum,” pungkasnya. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *