PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 10 Januari 2026.
Peristiwa penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (8/1) di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Terduga pelaku berinisial ML alias UFI (33), warga Kota Palangka Raya, diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor. Pelaku membawa kendaraan tersebut dengan alasan hanya digunakan sementara.
Namun, hingga waktu yang cukup lama, sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi maupun mendatangi kediaman pelaku tidak membuahkan hasil. Dari informasi yang diperoleh, sepeda motor milik korban diketahui telah digadaikan kepada pihak lain oleh terduga pelaku. Bahkan, pelaku diduga telah mengganti plat nomor kendaraan guna mengaburkan identitas sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 berwarna merah.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada siapa pun, meskipun memiliki hubungan pertemanan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Iyudi, Minggu (11/1) malam. mak/dte





