-
Spirit Kalteng

Satpol Kobar Gencar Patroli, Larang PKL Berjualan di Bahu Jalan, Demi Ketertiban dan Keindahan Kota 

341
×

Satpol Kobar Gencar Patroli, Larang PKL Berjualan di Bahu Jalan, Demi Ketertiban dan Keindahan Kota 

Sebarkan artikel ini
-
PATROLI-Personel Satpol PP Kobar melakukan imbauan kepada PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. FOTO TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat,  gencar melakukan razia dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan ditempat terlarang, hal ini demi Ketertiban dan Keindahan estetika kota.

Kepala Satpol PP Kobar Syahruni mengatakan pihaknya saat ini gencar menurunkan personil untuk menertibkan para PKL yang tidak mentaati peraturan yang berlaku, seperti pada hari Senin (19/1), personil Satpol PP melakukan pendekatan dengan memberikan imbauan kepada PKL yang berjualan di bahu jalan di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Sekarang ini di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menjamur PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotorar, ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas sepanjang jalan tersebut , kami menurunkan personil untuk mengimbau agar PKL tidak berjualan di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,” ujar Syahruni kepada Tabengan, Senin (19/1).

Syahruni menambahkan, PKL harus memahami perihal larangan menggelar lapak di bahu jalan dan trotoar, selain mengganggu Keindahan estetika kota, juga menggangu atau menghalangi pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan mengganggu juga pejalan kaki.

“Imbauan ini bagian dari upaya menciptakan Ketertiban dan kenyamanan bersama, kami hanya ingin mengembalikan hak bagi pejalan kaki, karena dengan banyaknya PKL yang menggelar lapak di sepanjang bahu jalan dan trotoar, berarti telah menghilangkan hak masyarakat yang berjalan kaki , selain agar Kota Pangkalan Bun ini tertata rapih sehingga akan nampak Keindahan estetika kota Pangkalan Bun,” ujar Syahruni.

Syahruni juga menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin akan terus melakukan razia dan penertiban, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2007 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nokir 14 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Hukum Kotawaringin Barat.

“Kami imbau para PKL untuk memindahkan layaknya di tempat yang telah disediakan atau di perbolehkan,” ujar Syahruni.

Lanjut Syahruni, pihaknya pun telah melakukan imbauan kepada PKL yang ada di Pasar Indera Sari Pangkalan Bun,  banyak Pedagang baik pedang buah ,makanan dan kebutuhan pokok lainnya , yang berjualan di bahu jalan sehingga sering terjadi kemacetan.

“Kita harus sabar dan jangan patah semangat, kadang PKL ini begitu kami berikan imbauan akan menjawab iya dan akan pindah , tetapi besoknya berjualan lagi , saat ini kami masih melakukan pendekatan belum pada tindakan atas pelanggaran Perda , untuk itu kami harapkan para PKL ini mematuhi aturan Daerah, penertiban ini bukan ingin menutup rejeki para pedagang ,hanya saja mereka harus tertib , jangan mengganggu aktivitas masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar Syahruni. (Yulia)

 

 

 

-
-
-