SAMPIT/tabengan.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Redy Setiawan mengharapkan agar kepala desa yang ada di Kotim berhati-hati dalam menerima insentif dari perusahaan perkebunan yang ada di sekitar desa. Pasalnya, insentif bagi kepala desa dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sehingga dapat berdampak pada masalah hukum.
“Ini perlu menjadi perhatian bagi perangkat desa terkait dengan insentif dari luar, seperti dari perusahaan perkebunan. Kalau ada bantuan dari luar harus dari jalan yang legal dan masuk ke kas desa,” terang Redy, kepada sejumlah perangkat desa, Selasa (9/5) lalu.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kotim, Dedi Yuliansyah Rasyid menegaskan bahwa insentif dari perusahaan bagi kepala desa adalah ilegal. “Harusnya masuk ke kas desa, baru dianggarkan untuk operasional atau pos anggaran yang memungkinkan. PNS atau yang disamakan dengan PNS tidak boleh menerima dana itu, karena itu adalah gratifikasi. Perbaiki administrasi desa, yang ilegal dijadikan legal,” jelas Dedi, di saat yang sama.
Terkait dengan penggalangan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan di kas desa seperti untuk peringatan HUT Kemerdekaan atau kegiatan lainnya, Dedi menyampaikan, ada parameter dimana penggalangan dana tersebut dibolehkan atau tidak masuk dalam kategori pungutan liar.
Parameter tersebut, terang Dedi, antara lain penggalangan dana bukan untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan umum, tidak ada paksaan, tidak ada kerugian negara dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Kotim, lanjutnya, terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Antara lain dengan melakukan kegiatan sosilisasi ke sekolah-sekolah, membuka kantin kejujuran, penyuluhan dan penerangan hukum, pengawasan dan monitoring. “Penindakan langkah terakhir apabila pencegahan tidak dapat dilakukan dengan baik. Penindakan jadi suatu contoh, agar korupsi idak diikuti oleh orang lain,” pungkasnya. c-arb