Hukrim

Pengedar Asal Kotim Ditangkap, Ditresnarkoba Sita 50 Gram Sabu

242
×

Pengedar Asal Kotim Ditangkap, Ditresnarkoba Sita 50 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengedar Asal Kotim Ditangkap, Ditresnarkoba Sita 50 Gram Sabu
TANGKAP-Pelaku ketika diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50 gram. FOTO HUMAS POLDA KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria asal Sampit yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 50 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” ujarnya, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit, Kotim.

“Penangkapan terhadap tersangka SM dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 50 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar plastik pembungkus.

“Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar. mak