DPRD PROV. KALTENG

TKD KEWENANGAN GUBERNUR-Penurunan TPP ASN Dinilai Tak Ganggu Pelayanan Publik

277
×

TKD KEWENANGAN GUBERNUR-Penurunan TPP ASN Dinilai Tak Ganggu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
TKD KEWENANGAN GUBERNUR-Penurunan TPP ASN Dinilai Tak Ganggu Pelayanan Publik
SUGIYARTO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara merupakan kewenangan penuh gubernur, sepanjang dilakukan berdasarkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyarto menanggapi kebijakan penurunan TKD ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang belakangan menjadi sorotan.

“TKD itu kewenangan gubernur. Kalau kemampuan keuangan daerah tinggi, gubernur bisa menaikkan. Kalau kemampuan keuangan menurun, gubernur juga berhak menurunkan, karena sifatnya tidak mengikat,” ujar Sugiyarto, belum lama ini.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait TKD telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan, di mana pemberian tunjangan kinerja harus menyesuaikan kondisi fiskal daerah setiap tahunnya.

Sugiyarto menyebutkan bahwa kondisi keuangan daerah mengalami perubahan signifikan. Jika pada 2024 pendapatan daerah masih tergolong besar, maka proyeksi tahun 2026 menunjukkan adanya penurunan yang cukup tajam.

“Dengan kondisi pendapatan daerah yang menurun cukup drastis, pemerintah daerah memiliki dasar yang sah untuk melakukan penyesuaian, termasuk menurunkan TKD,” jelasnya.

Terkait anggapan bahwa penurunan TKD akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, Sugiyarto menilai hal tersebut tidak tepat. Menurutnya, TKD bukanlah instrumen yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Secara langsung tidak ada dampak ke kesejahteraan masyarakat. Aparatur tetap menerima gaji pokok dan tetap wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa penyesuaian TKD berpotensi menurunkan kinerja aparatur sipil negara. Meski mengakui adanya kemungkinan dampak psikologis, Sugiyarto menegaskan bahwa kewajiban kerja ASN tidak boleh terpengaruh oleh besaran tunjangan.

“Kalau tugasnya menyelesaikan 10 surat dalam sehari, mau TKD-nya 7 juta atau turun jadi 5 juta, tetap harus menyelesaikan 10 surat. Itu kewajiban jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugiyarto menilai kualitas pelayanan publik tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan besaran TKD. Menurutnya, dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat justru terjadi apabila anggaran belanja publik yang menyentuh kebutuhan dasar warga mengalami pemangkasan.

“Yang berdampak langsung ke masyarakat itu kalau belanja publik dikurangi, misalnya bantuan BPJS untuk warga tidak mampu. Kalau TKD, itu urusan internal aparatur,” tandasnya jef