Hukrim

Kejari Barut Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak

178
×

Kejari Barut Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak

Sebarkan artikel ini
Kejari Barut Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak
WAWANCARA-Kajari Barut Fredy Simanjuntak saat diwawancarai oleh sejumlah awak media. FOTO TABENGAN/ARNOLD

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Praktik curang dalam pengadaan hewan ternak di Dinas Pertanian Barito Utara (Barut) kian terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut menemukan fakta bahwa proyek yang seharusnya mendukung sektor peternakan justru dipenuhi dokumen tidak sah dan indikasi manipulasi administratif. Alih-alih mendatangkan hewan ternak sehat, proyek tersebut diduga hanya menghasilkan “ternak dokumen” yang merugikan negara.

Kepala Kejari Barut Fredy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan membengkak jauh lebih besar dari angka sementara Rp1,2 miliar. Pasalnya, nilai tersebut baru dihitung dari tiga penyedia.

“Itu hitungan sementara, bukan angka final. Bisa jadi kerugiannya jauh lebih besar,” ujar Fredy, Jumat (13/2/2026).

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen secara terstruktur. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang disebut diterbitkan oleh instansi di Kalimantan Selatan ternyata dinyatakan tidak sah oleh pihak penerbit. Selain itu, sertifikat veteriner justru diterbitkan setelah proyek dinyatakan selesai.

“Kegiatan berakhir 20 Desember, tetapi sertifikat baru terbit Januari tahun berikutnya. Artinya, hewan yang didatangkan secara administratif tidak sah. Ini janggal, hewan sudah dianggap ada, tetapi dokumennya baru diterbitkan belakangan,” ungkap Fredy.

Kejari juga mencurigai proyek tersebut dipercepat pada akhir tahun anggaran untuk mengejar pencairan dana. Proses pengadaan melalui sistem e-katalog diduga dimanipulasi dengan penunjukan rekanan yang tidak sesuai prosedur.

Selain membidik pelaku, Kejari juga menelusuri potensi pengembalian kerugian negara. Tim penyidik telah mengirimkan permohonan audit kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah untuk menghitung nilai kerugian secara pasti. Namun Fredy menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus unsur pidana.

“Orientasi kami dua hal, pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan kerugian negara harus dikembalikan. Keduanya berjalan beriringan agar menimbulkan efek jera,” tegasnya. old/redfwa