PEMKAB KAPUAS

Masuki Bulan Ramadan, Bupati Kapuas Keluarkan Surat Imbauan 

156
×

Masuki Bulan Ramadan, Bupati Kapuas Keluarkan Surat Imbauan 

Sebarkan artikel ini
Masuki Bulan Ramadan, Bupati Kapuas Keluarkan Surat Imbauan 
Bupati Kapuas HM Wiyatno

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Sebagaimana suratnya Nomor B-400.14.1.1/337/SETDA/2026, tentang pelaksanaan Ibadah Suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Kapuas HM Wiyatno keluarkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kapuas.

Adapun imbauan tersebut meliputi agar umat muslim untuk dapat lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pelaksanaan ibadah puasa dan amaliah Ramadan dengan mengisinya  kegiatan keagamaan, seperti puasa, ibadah tarawih, membaca dan mempelajari Alquran, perbanyak infaq, sedekah, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya  yang mendukung peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.

Selain itu, juga kepada para orang tua diharapkan dapat membimbing dan mengawasi anak-anak serta remaja dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan, serta menghindarkan dari perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kesucian Bulan Ramadan.

Sementara, bagi masyarakat yang berhalangan melaksanakan ibadah puasa agar tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum, dan/atau merokok di tempat umum pada siang hari.

Demikian juga kepada pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman seperti warung kopi, rumah makan, dan usaha sejenisnya agar menyesuaikan jam operasional selama Bulan Suci Ramadan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan, ketertiban, dan kearifan lokal.

Sedangkan kepada mereka yang beragama non muslim hendaknya dapat mengedepankan sikap toleransi dan saling menghormati terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan selalu menjaga etika dan kesopanan dalam beraktivitas, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan makan dan minum di tempat umum.

Secara umum, Bupati mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kapuas untuk dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar, konvoi kendaraan menjelang sahur dan setelah salat tarawih, menyalakan petasan, mercon, atau sejenisnya.

Dan yang terpenting, lanjut Bupati,  hendaknya dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memperhatikan penggunaan listrik, kompor, dan sumber api lainnya serta Menjaga kerukunan antarumat beragama dengan memperkuat nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. yul