-
Hukrim

3 THM Ngeyel Terjaring Operasi Ramadan

246
×

3 THM Ngeyel Terjaring Operasi Ramadan

Sebarkan artikel ini

+ PENERTIBAN GABUNGAN-Café dan Karaoke Mawar Merah 42, O Billiard & Café dan Zoom Karaoke, Pool and Bar Diberikan Teguran

PENERTIBAN-Tim Gabungan tertibkan THM selama Ramadan, masih didapati THM nakal yang tidak mematuhi edaran Wali Kota. FOTO HUMAS SATPOL PP PALANGKA RAYA 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, dan biliar di Kota Palangka Raya, Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.

‎‎Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran/rumah makan/warung makan/kedai makan dan minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

‎‎Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur penertiban operasional tempat hiburan selama Ramadan.

‎‎“Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.

‎‎Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Ditreskrimsus–Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS), Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

‎‎Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan pengarahan yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho, didampingi Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah, Arisa Swastajaya.

‎‎Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sedikitnya 14 lokasi usaha yang tersebar di Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan Lingkar Luar, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Imam Bonjol. Dari 14 lokasi usaha yang diperiksa, sebanyak 12 tempat diketahui telah tutup sesuai ketentuan. Namun, petugas masih mendapati tiga lokasi yang melanggar aturan.

Pada pukul 00.08 WIB, tim mendatangi Café dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar yang masih beroperasi, padahal aktivitas karaoke seharusnya dihentikan pada pukul 00.00 WIB. Petugas memberikan sosialisasi sekaligus teguran lisan kepada pemilik usaha agar segera mematuhi aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pada pukul 00.20 WIB, petugas menemukan O Billiard & Café di Jalan Yos Sudarso masih buka melewati batas waktu yang ditentukan. Terhadap pelaku usaha tersebut, tim memberikan surat teguran tertulis serta meminta aktivitas dihentikan dan pengunjung dipersilakan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, pada pukul 01.25 WIB, petugas menyambangi Zoom Karaoke, Pool and Bar di Jalan DI Panjaitan, Komplek Gedung Batang Garing. Meski tempat usaha telah tutup, tim menemukan masih adanya aktivitas karyawan serta minuman beralkohol yang dipajang di area lobi kasir. Atas temuan tersebut, pemilik usaha diberikan surat teguran tertulis dan diimbau untuk menaati ketentuan selama Ramadan.

‎Berlianto mengungkapkan, dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 12 lokasi usaha didapati sudah dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan pelanggaran. Sementara itu, dua lokasi lainnya masih beroperasi saat dilakukan pengecekan, dan satu lokasi meski telah tutup didapti pelanggaran karena kedapatan masih menyediakan minuman beralkohol di area lobi kasir.

‎Tiga tempat usaha yang terjaring dalam operasi tersebut yakni Cafe dan Karaoke Mawar Merah 42 yang masih buka dan diberikan sosialisasi serta teguran, O Billiard & Cafe yang masih beroperasi dan dikenakan teguran tertulis serta diminta menghentikan aktivitas dan memulangkan pengunjung, serta Zoom Karaoke, Pool and Bar yang telah tutup namun masih memajang minuman beralkohol sehingga diberikan teguran.

‎‎“Atas pelanggaran tersebut, petugas menjatuhkan sanksi berupa dua teguran tertulis dan satu teguran lisan disertai sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota,” tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan tempat makan-minum agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama Ramadan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

‎‎“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. mak/nws/redfwa

 

-
-
-