Hukrim

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi di Kotim

208
×

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi di Kotim

Sebarkan artikel ini
BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi di Kotim
NARKOTIKA-Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto bersama Kabid Brantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, didampingi Katim Dayamas menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Penyang, Kotawaringin Timur. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) bersama BNNK Kotawaringin Timur kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti hampir dua kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (26/2/2026). Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

‎Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan memperoleh informasi akurat mengenai identitas terduga pelaku. Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial MII (27) di kediamannya di Desa Penyang.

‎Saat penggeledahan awal yang disaksikan warga dan ketua RT setempat, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

‎Narkotika itu disembunyikan di halaman belakang rumah, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Barang bukti dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam dan diambil sendiri oleh pelaku di hadapan petugas.

‎Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan, bahwa tim yang dipimpin Kabid Brantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
‎‎“Petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir,” ungkapnya.
‎‎Secara total, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto. Sementara itu, pil ekstasi yang disita sebanyak 786 butir dengan berat 305,79 gram.

‎Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik yang dilakban, serta satu sendok plastik warna hitam.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

‎Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan, tersangka diduga merupakan bandar besar yang mengambil pasokan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.

‎“Dengan barang bukti hampir dua kilogram, ini menunjukkan bahwa pelaku bukan bandar biasa, melainkan jaringan kelas kakap,” tegasnya.
‎‎Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dan telah menjadi target operasi (TO) BNNP Kalteng sejak 2025.

‎“Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi sejak pengungkapan kasus tahun 2025. Kami kembangkan kembali pada 2026 setelah melakukan penyelidikan selama empat hari di Sampit hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan,” pungkasnya. mak/fwa/red