2 Tersangka Pembunuh Ino Dibekuk

KUALA KURUN/tabengan.co.id – Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Ino meninggal dunia. Pelaku dibekuk pada saat menunggu kendaraan untuk pulang ke kampungnya.

Polres Gunung Mas menangkap DI (23) dan KD (37) di Jalan Trans Palangka Raya – Kuala Kurun, di sekitar Kecamatan Mihing Raya, Selasa (9/5) malam. Keduanya ditangkap terkait tewasnya Ino (37) di Jalan Trans PT Wanacatur Km 9 Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, Senin (8/5) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Ino pulang jalan dengan seorang perempuan yang juga merupakan teman kerja dari KD. Saat Ino dan perempuan tersebut pulang, KD menegur mereka karena sudah kemalaman.

Ino yang tidak terima ditegur lalu mengeluarkan sebilah parang sembari mengancam KD serta memintanya untuk tidak mencampuri urusannya. Melihat korban membawa parang, KD langsung lari.

KD pun menyampaikan apa yang dialaminya kepada DI. Selanjutnya dengan mengendarai mobil Innova, mereka berdua mencari Ino. Sesampainya di Jalan Trans PT Wanacatur Km 9 Desa Dahian Tambuk, kedua pelaku melihat mobil Ino. KD menghentikan mobil Ino yang saat itusedang bersama temannya, Yulius Garoi (33). Terjadi cekcok mulut.

Ino lalu mengambil parang dari dalam mobilnya untuk menyerang KD dan terjadilah perkelahian. Melihat hal itu, DI mencari sebatang kayu, lalu memukul Ino secara membabibuta. Akibatnya, Ino tewas seketika di TKP. Melihat korban sudah tidak bergerak, DI dan KD segera melarikan diri. Sebelumnya, pada saat keributan, Yulius lari untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Beberapa jam kemudian, kedua pelaku ditangkap pada saat berdiri di tepi jalan menunggu kendaraan yang lewat, untuk pulang ke kampungnya.

Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasatreskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono menyampaikan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing pelaku.

Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. KD dikenakan Pasal 338 jo 56 ayat (2) KUHPidana sub 351 ayat (3) jo 56 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka DI dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. c-gcm