Hukrim

Polres Kobar Tangkap Pencuri Handphone Pengunjung Alfamart

126
×

Polres Kobar Tangkap Pencuri Handphone Pengunjung Alfamart

Sebarkan artikel ini
Polres Kobar Tangkap Pencuri Handphone Pengunjung Alfamart
TANGKAP-Pelaku pencurian handphone di Alfamart diamankan di Mapolres Kobar. FOTO HMS POLRES KOBAR

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik pengunjung Alfamart di kawasan Bundaran Pramuka, Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pelaku berinisial AAP kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Fachrurrozi membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Barang bukti juga telah ditemukan dan diakui oleh pelaku,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan handphone saat berada di Alfamart Bundaran Pramuka pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, AAP akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil curian.

Peristiwa pencurian itu terjadi ketika pelaku datang ke toko untuk melakukan top up aplikasi Dana. Saat berada di dekat meja kasir, pelaku diduga tergiur melihat handphone merek Samsung A05s milik pengunjung yang tertinggal di meja kasir.

Memanfaatkan situasi yang lengah, pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana. Setelah menyelesaikan transaksi, pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari handphonenya hilang setelah sampai di rumah. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat jelas aksi pelaku saat mengambil handphone tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, AAP dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). uli/redfwa