-
Ekobis

DILEMA EMAS ILEGAL DARI PETI-Antara Hukum, Kualitas Tak Terjamin dan Krisis Kepercayaan di Pasar P Raya

420
×

DILEMA EMAS ILEGAL DARI PETI-Antara Hukum, Kualitas Tak Terjamin dan Krisis Kepercayaan di Pasar P Raya

Sebarkan artikel ini
Pengamat Ekonomi Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Fitria Husnatarina SE, MSi, Ak, CA, CSRS, CRSA, ACPA, SCL
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penolakan para pedagang emas di Pasar Besar Palangka Raya terhadap hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan ilegal memicu sorotan dari berbagai pihak. Pengamat ekonomi Kalimantan Tengah sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya, Dr. Fitria Husnatarina, menilai fenomena ini bukan sekadar masalah jual-beli biasa, melainkan persoalan mendasar mengenai kepercayaan (trust) dan standar kualitas.
Menurut Dr. Fitria, keengganan pedagang emas menerima produk dari penambang ilegal sangat beralasan karena menyangkut perlindungan bisnis mereka sendiri.
Dr. Fitria menjelaskan bahwa salah satu faktor utama penolakan ini adalah ketiadaan jaminan kualitas pada emas hasil penambangan ilegal. Tanpa adanya lembaga yang memvalidasi kemurnian emas tersebut, pedagang menghadapi risiko kerugian yang besar.
“Ini bicara tentang trust. Produk yang dihasilkan penambang ilegal tidak memiliki garansi kualitas. Pada level gram tertentu, pedagang akan sangat dirugikan jika emas tersebut ternyata tidak murni setelah diproses,” ujar Dr. Fitria kepada Tabengan, Senin (2/3/2026).
Ia juga menyoroti adanya indikasi moral hazard atau kecurangan dalam praktik penambangan ilegal. Dr. Fitria memberikan perbandingan dengan kasus petani karet yang terkadang mencampur hasil sadapan dengan air atau batu demi mengejar bobot.
Hal serupa disinyalir terjadi pada emas ilegal, di mana teknik-teknik tertentu digunakan untuk memperberat timbangan namun menurunkan kualitas kemurnian.
Ketiadaan standar kualitas ini menciptakan dampak sistemik. Meskipun ada penambang ilegal yang mungkin menghasilkan emas berkualitas baik, mereka tetap akan terkena imbas negatif dari citra buruk PETI secara umum.
“Pasar memiliki sentimen terhadap hasil penambangan ini. Karena latar belakang informasinya cenderung buruk, maka semua hasil penambangan ilegal dipukul rata sebagai produk yang kualitasnya tidak terjamin,” tambahnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Dr. Fitria menyarankan agar para penambang “lepas” ini membentuk sebuah paguyuban atau komunitas terorganisir. Wadah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai lembaga penjamin dan kurator hasil tambang sebelum sampai ke tangan pedagang.
Beberapa poin penting yang harus dikelola melalui paguyuban tersebut antara lain kata dia yakni, Standarisasi Peralatan: Memastikan alat yang digunakan memenuhi standar keamanan dan efektivitas. Kedua, Kesadaran Lingkungan: Memberikan edukasi terkait poin-point dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan. Ketiga, Kurasi Kualitas: Melakukan validasi terhadap kemurnian emas sebelum dilempar ke pasar guna membangun kembali kepercayaan pedagang.
“Perlu ada lembaga yang memvalidasi dan mengkurasi bahwa hasil tambang ini memang berkualitas bagus. Jika bergerak per orang dengan kualitas berbeda-beda, selamanya pasar akan memberikan sentimen negatif,” pungkasnya.
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan berkelanjutan, mengingat mata pencaharian para penambang sangat bergantung pada bagaimana produk mereka dapat diterima secara resmi oleh pasar. rmp/red

-
-
-