PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pedagang emas yang menolak menerima emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus advokat, Suriansyah Halim, menilai langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pedagang emas berpotensi terjerat ancaman pidana apabila tetap menerima emas yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah atau legal.
“Sudah tepat secara hukum. Jika tetap diterima dan tidak bisa dibuktikan berasal dari sumber yang sah, pedagang emas bisa terancam pidana, mulai dari hukuman penjara hingga denda besar, meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usul emas yang dibeli,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketentuan penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 480 kini diperbarui melalui Pasal 463 hingga Pasal 465, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.
Ketua PPKHAI dan PHRI Kalimantan Tengah itu juga menuturkan bahwa ancaman hukum bagi pengepul atau toko emas dalam rantai distribusi tidak kalah berat. Jika dengan sengaja menampung emas hasil PETI, mereka dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 98 hingga Pasal 99 diatur ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Menurut Suriansyah, pembuktian emas yang berasal dari aktivitas PETI dapat dilakukan melalui audit rantai pasok, pemeriksaan dokumen asal-usul emas, hasil penyelidikan aparat, hingga uji laboratorium seperti kandungan merkuri atau sianida yang kerap ditemukan dalam praktik tambang ilegal.
Ia menegaskan bahwa pedagang emas wajib melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap pemasok dengan prinsip know your supplier. Kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Pasal 161A UU Minerba serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menempatkan pedagang emas sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan.
Meski demikian, ia menilai penolakan terhadap emas PETI saja belum cukup untuk memutus mata rantai pertambangan ilegal. Diperlukan sinergi penegakan hukum antara aparat kepolisian, PPNS Minerba, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pengawasan dan penindakan.
“Pedagang emas juga perlu melaporkan jika ada upaya penjualan emas yang diduga berasal dari PETI,” jelasnya.
Terhadap pengepul besar yang terbukti menampung emas ilegal, ia menyebutkan sejumlah langkah hukum dapat ditempuh, mulai dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dan pasal penadahan KUHP, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah atau Kementerian Perdagangan.
Bahkan, jika keuntungan dari emas PETI dialirkan ke sistem keuangan, pelaku juga dapat dijerat dengan aturan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Sebagai advokat, Suriansyah juga mengingatkan pedagang emas yang mengalami intimidasi agar tidak ragu meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika terjadi ancaman atau pemerasan, pedagang dapat melapor dengan dasar Pasal 335 KUHP maupun Pasal 368 KUHP.
Ia juga menyarankan para pedagang untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi atau asosiasi perdagangan guna mendapatkan advokasi secara kolektif. Menurutnya, setiap bentuk ancaman atau intimidasi perlu didokumentasikan sebagai bukti hukum. mak/redfwa





