PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota MPR/DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan, koperasi mesti membawa semangat kebersamaan baik dari sejak direncanakan, dijalankan, hingga mencapai tujuan bersama. Maka mengusung nama koperasi sebagai instrumen ekonomi, mesti membawa sungguh semangat dan prinsip sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam pertemuan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih Bukit Tunggal, Senin (2/3/2026), Teras mendengarkan pandangan dari para pengurus koperasi ini. Ia mendengar terkait perkembangan dan dinamika yang mereka jalankan di daerah sejak koperasi ini diresmikan tahun lalu.
”Saya diberi informasi terkait peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Koperasi sebagai fasilitator, pengawasan dan penyedia lahan, dan perizinan dari koperasi ini. Selanjutnya pelaksanaan pembangunan di lakukan oleh pihak Komando Distrik Militer, pengisian barang melalui badan usaha Agrinas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Dalam momen ini, papar Teras, pengurus koperasi mengharapkan adanya aturan yang lebih khusus, berupa proteksi agar kiranya dapat bersaing dengan minimarket lainnya di daerah. Selanjutnya, menyebut perlunya pola koordinasi dan kolaborasi antara koperasi merah putih dengan program Makan Bergizi Gratis.
”Saya mencatat temuan-temuan dan masukan dari pengurus koperasi. Selanjutnya akan menyatukan seluruh temuan dengan apa yang menjadi temuan dari berbagai wilayah serta daerah lain untuk kami diskusikan dalam rapat bersama Kementerian Koperasi,” tambah Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015.
Secara prinsip, lanjutnya, kepentingan negara dan rakyat harus menjadi prioritas dari setiap program pemerintah. Program-program strategis tersebut selanjutnya mesti memiliki payung hukum yang jelas serta tidak menimbulkan masalah dengan agenda pembangunan lain yang tak kalah penting, termasuk pembangunan infrastruktur desa.
Dalam hal membawa nama koperasi dalam program ini, penting untuk memastikan kelembagaan, proses, dan operasinya juga sejalan dengan UU Perkoperasian. Untuk dapat tumbuh dalam semangat koperasi, maka tidak saja diperlukan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengelola usaha dengan inovasi, tapi juga kemampuan mengelola kepercayaan masyarakat sebagai konsumen dan anggota koperasi.
Berdasarkan catatan media, sebut Teras, sejauh ini dari total 271 koperasi yang masuk rencana pembangunan, baru 100 koperasi yang rampung, sementara 171 unit masih dalam tahap pembangunan. Ini masih jauh dari target pembentukan 1.542 koperasi. Meski ia kira, tak perlu tergesa-gesa mengejar target pembangunan sejauh prosesnya sungguh selaras dengan aturan hukum dan agenda pembangunan lainnya.
Apa pun program pemerintah pusat di daerah, selama bermanfaat dan menjawab masalah prioritas rakyat daerah, mesti kita dukung. Dukungan itu salah satunya dengan memastikan seluruh prosesnya taat asas, taat hukum, dan taat pada kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Bersama, mari kita kawal seluruh program pemerintah di daerah kita masing-masing. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? red





