PALANGKA RAYA/SUKAMARA/KUALA PEMBUANG/SAMPIT-TABENGAN.CO.ID-Sebanyak 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palangka Raya hingga kini masih menunggu kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah Kota Palangka Raya mengakui saat ini masih mengkaji kemungkinan pemberian THR tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menjelaskan, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya masih melakukan perhitungan untuk melihat apakah secara anggaran memungkinkan pemerintah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
“Sekarang sedang dihitung-hitung oleh BKAD apakah memungkinkan kita memberikan THR untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, Zaini menegaskan dirinya belum dapat memastikan apakah THR tersebut akan diberikan atau tidak, karena keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Palangka Raya setelah mempertimbangkan hasil perhitungan anggaran.
“Saya belum bisa janji karena itu kebijakan Pak Wali,” katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjutnya, tetap berupaya mencari jalan terbaik agar seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, dapat menikmati momen Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.
“Yang jelas tetap sedang kita pikirkan, karena kita menginginkan seluruh pegawai kita bisa menikmati Idulfitri dengan suasana yang suka cita dan gembira,” tuturnya.
Sementara itu, hingga kini keputusan resmi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Kota Palangka Raya masih menunggu hasil perhitungan dari BKAD dan kebijakan lanjutan dari Wali Kota Palangka Raya. Pemerintah daerah juga berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi dalam waktu dekat terkait perkembangan kebijakan tersebut.
Pemkab Seruyan Tunggu Regulasi Pusat
Kepastian pemberian THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Seruyan hingga kini masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan masih menunggu regulasi serta petunjuk resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas, Jumat (6/3/2026), mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan diberlakukan bagi aparatur dengan status tersebut.
“Sampai saat ini belum ada regulasi dan petunjuk dari pusat terkait THR untuk PPPK paruh waktu,” ujar Bahrun Abbas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait skema pemberian THR bagi aparatur yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Kalau nanti sudah ada regulasi resmi dari pusat, tentu akan kita pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di Kabupaten Seruyan sendiri, jumlah tenaga non-ASN yang telah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 1.957 orang. Rinciannya terdiri dari 1.617 tenaga teknis, 262 guru, dan 78 tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Dengan jumlah tersebut, kepastian mengenai kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para pegawai yang saat ini menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
“Untuk sementara kita masih menunggu petunjuk resmi, karena sampai sekarang regulasinya memang belum ada,” pungkasnya.
Bupati Sukamara Kawal Hak PPPK Paruh Waktu
Bupati Sukamara Masduki memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masduki menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak para pegawai dengan tetap berpijak pada regulasi yang ada.
Dalam keterangannya, Masduki menyampaikan bahwa proses penyaluran tunjangan ini akan dikawal sesuai regulasi.
”Akan kita berikan sesuai hak dan aturannya. Insyaallah untuk di Sukamara aman. Kita jaga betul dan kita kawal sehingga THR tepat waktu serta sesuai dengan hak-hak setiap ASN,” ujar Masduki kepada awak media, Jumat.
Selain menyinggung mengenai ASN reguler, Masduki juga memberikan tanggapan terkait nasib PPPK terutama yang berstatus paruh waktu.
Mengingat adanya dinamika aturan mengenai status kepegawaian tersebut, ia menyatakan akan melakukan telaah mendalam terhadap aturan yang berlaku.
”Untuk PPPK paruh waktu, kita akan lihat lagi regulasi dan aturannya seperti apa. Akan kita dampingi dan kita kawal sehingga apa yang menjadi haknya akan kita salurkan,” kata Masduki.
PPPK Paruh Waktu Kotim Dapat THR
Berbeda dengan Kotawaringin Timur (Kotim), sejumlah tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Kotim dikabarkan bakal mendapat THR di tahun ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Muhammad Saleh melalui Kepala Bidang Anggaran BKAD Kotim Mojang mengatakan, THR untuk para tenaga PPPK paruh waktu telah dianggarkan di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Kotim.
“Untuk tahun ini semua aman karena telah dianggarkan di masing-masing SOPD,” ujarnya kepada Tabengan, Jumat (6/3/2026).
Untuk jumlah penerima THR dari tenaga PPPK paruh waktu dirinya tidak dapat merincikan karena data tersebut dikelola oleh BKPSDM setempat.
“Jumlahnya disesuaikan jumlah PPPK di SOPD-nya. Untuk secara total sesuai SK datanya ada di BKPSDM,” ucapnya. nws/zul/afd/may/red





