PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pasar emas di Kota Palangka Raya tengah diguncang isu miring. Harga emas perhiasan di kawasan Pasar Besar dilaporkan terus mengalami tren penurunan signifikan dalam dua pekan terakhir. Lesunya harga si kuning ini disebut-sebut dipicu oleh mencuatnya polemik peredaran emas perhiasan yang bersumber dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan pantauan Tabengan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), suasana transaksi di blok perhiasan Pasar Besar tidak sepadat biasanya. Para pedagang mengakui adanya koreksi harga yang cukup tajam dibandingkan akhir Februari lalu.
Anwar, pemilik Toko Emas Dahlia, mengungkapkan bahwa penurunan harga terjadi pada hampir semua jenis emas perhiasan, terutama kadar tinggi.
“Harga emas perhiasan seperti emas 999 dan emas Amerika saat ini harganya memang turun,” ujar Anwar kepada Tabengan.
Di Toko Emas Dahlia, harga emas 999 kini dibanderol di angka Rp2.600.000 per gram. Sementara itu, emas Amerika dijual seharga Rp2.550.000 per gram.
Angka ini merosot jauh jika dibandingkan dengan kondisi dua minggu lalu, di mana harga emas sempat menyentuh level tertinggi hampir Rp3.000.000 per gram.
Sementara itu di toko lainnya, toko Pancar Indah harga emas 999 juga dijual diharga Rp2.620.000 per gram dan emas Amerika dijual di harga Rp2.570.000 per gram.
Penurunan ini disinyalir merupakan dampak psikologis pasar akibat polemik emas hasil PETI yang kini tengah menjadi sorotan aparat dan masyarakat.
Perdagangan emas yang bersumber dari aktivitas PETI bukanlah sekadar masalah administrasi atau perbedaan harga, melainkan pelanggaran hukum serius. Pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi logam mulia untuk memastikan asal-usul barang yang dijual ke masyarakat.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin adalah ilegal. Tidak hanya penambangnya, pedagang yang nekat masuk dalam rantai distribusi emas ilegal ini terancam sanksi pidana yang sangat berat, antara lain, Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Maksimal Rp100 miliar.
Ketegasan aturan ini membuat para pelaku usaha kini lebih berhati-hati. Polemik ini juga memicu kekhawatiran di tingkat konsumen terkait legalitas perhiasan yang mereka beli, yang pada akhirnya menekan permintaan dan menurunkan harga pasar di tingkat lokal. rmp/red











