PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan, Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan rutan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Thri Wicaksono bersama petugas pengamanan lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan kamar hunian, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Wayan Arya Budiartawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menegaskan prinsip persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga binaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan ibadah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa di dalam rutan tidak diperbolehkan adanya perlakuan istimewa atau fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu. Semua warga binaan, baik tahanan maupun narapidana, harus diperlakukan secara setara sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengingatkan larangan kepemilikan barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, alat elektronik yang tidak diizinkan, serta senjata tajam. Barang-barang tersebut menjadi fokus dalam setiap kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh petugas rutan.
Selain itu, warga binaan juga diingatkan mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila melanggar tata tertib. Pelanggaran aturan dapat berakibat pada pencabutan hak-hak bersyarat seperti hak asimilasi, integrasi, maupun remisi.
“Prinsip utama yang kami terapkan adalah persamaan perlakuan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan pemberian keistimewaan,” tegas Wayan.
Di sisi lain, pihak Rutan Palangka Raya juga mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 kepada 276 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Wayan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis remisi khusus yang diusulkan, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Dari total usulan tersebut, sebanyak 273 warga binaan diusulkan menerima RK I, sementara 3 orang diusulkan menerima RK II. fwa











