PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menerima audiensi kelompok penambang rakyat yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas aktivitas penambangan emas agar tidak lagi dianggap ilegal. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Isen Mulang, Kamis (12/3/2026), didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan itu, para penambang rakyat menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi legalitas kegiatan pertambangan melalui mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat, sehingga aktivitas penambangan dapat berjalan secara sah dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi agar aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pemerintah daerah tentu harus hadir mencari solusi. Penambangan rakyat ini harus diatur supaya berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Agustiar kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, proses pengusulan WPR dimulai dari pemerintah kabupaten, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
“Perizinan ini harus melalui WPR. Usulannya dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pusat, baru kemudian kita proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Agustiar mengungkapkan, saat ini sudah terdapat lima kabupaten di Kalteng yang memiliki izin WPR. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Murung Raya menjadi daerah dengan jumlah WPR terbanyak.
Meski demikian, ia berharap seluruh kabupaten di Kalteng ke depan dapat memiliki wilayah WPR, mengingat potensi tambang emas hampir tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
“Sebagai Gubernur, tentu kita maunya semua kabupaten ada WPR. Karena berdasarkan pengamatan saya, potensi tambang emas hampir ada di semua daerah di Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia juga menyinggung terkait penertiban aktivitas penambangan yang belakangan dilakukan di sejumlah wilayah. Menurutnya, penertiban dilakukan karena masih ada aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau tidak diatur, tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah provinsi terus mengupayakan penyelesaian proses perizinan tersebut agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat. Ia berharap proses itu dapat berjalan lancar dan segera mendapat kejelasan setelah Hari Raya Idulfitri.
Agustiar juga berencana melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta Komisi IV DPR RI, khususnya terkait wilayah pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.
“Nanti habis Lebaran kita akan ke kementerian. Kalau soal emas tentu ke Kementerian ESDM, sementara yang menyangkut kawasan hutan akan kita koordinasikan dengan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Selain melalui mekanisme WPR, Gubernur juga menawarkan solusi lain untuk mempermudah proses perizinan melalui pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Menurutnya, sistem koperasi akan memudahkan pengelolaan perizinan karena dilakukan secara kolektif dalam satu wadah yang jelas.
“Supaya lebih mudah, solusinya bisa melalui koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Wilayahnya bisa lebih luas, pengurusannya satu pintu, dan tidak lagi terpecah per kelompok atau individu,” pungkasnya. ldw/red











