-
PEMPROV KALTENG

Disdik Kalteng Kaji Aturan Penerimaan Parsel oleh Guru

179
×

Disdik Kalteng Kaji Aturan Penerimaan Parsel oleh Guru

Sebarkan artikel ini
Muhammad Reza Prabowo
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait penerimaan parsel atau hadiah dari orang tua siswa kepada guru dan tenaga pendidik.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kejelasan aturan serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya menjelang momen tertentu seperti hari besar keagamaan.

Reza mengatakan hingga saat ini surat edaran tersebut belum diterbitkan karena pihaknya masih melakukan kajian serta konsultasi dengan pihak terkait, termasuk Inspektorat.

“Keterbatasan saya juga, saya belum memberikan edaran. Dalam waktu segera akan saya buatkan edaran bahwa guru dan tenaga pendidikan terkait dengan penerimaan parsel itu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan mengenai gratifikasi terdapat batasan nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh ASN. Apabila pemberian masih berada di bawah batas yang diperbolehkan, maka tidak menjadi persoalan. Namun jika melebihi batas tersebut, maka wajib dilaporkan atau dikembalikan.

“Gratifikasi itu ada batasnya. Kalau ketentuannya di bawah Rp1 juta ya di bawah Rp1 juta, tidak boleh lebih dari Rp1 juta. Kalau lebih dari Rp1 juta, dilaporkan atau dikembalikan. Simple saja,” katanya.

Meski demikian, Reza menegaskan pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menetapkan ketentuan tersebut secara resmi dalam aturan yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.

“Saya akan kaji dulu, karena saya tidak membidangi itu secara langsung. Saya akan konsultasi dengan Inspektorat mana yang terbaik,” jelasnya.

Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan pemberian dari siswa maupun orang tua siswa sebagai bentuk gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak langsung dipandang secara negatif. Dalam praktiknya, pemberian dari orang tua kepada guru sering kali dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam mendidik anak-anak mereka.

Reza juga menyinggung kemungkinan lain yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial apabila tidak diatur dengan baik, misalnya ketika terjadi pemberian dari guru kepada siswa atau orang tua siswa.

“Dalam ilmu sosial ini ada ribuan variabel yang mungkin terjadi. Jadi kita harus mengantisipasi semuanya,” ujarnya.

Ia memastikan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan aturan yang jelas melalui surat edaran agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah.

“Nanti akan kita siapkan surat edarannya,” pungkasnya. ldw/red

 

-
-
-