RAZIA-Satpol PP Palangka Raya bersama tim gabungan lakukan pengawasan terhadap sejumlah Tempat hiburan malam yang ada di kota Palangka Raya. foto HMS Satpol PP Kota Palangka Raya
Kegiatan pengawasan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, serta Kodim 1016/Palangka Raya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan, sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tim gabungan melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran produk hukum daerah, khususnya terkait pengaturan operasional usaha hiburan selama bulan Ramadhan,” ujar Berlianto.
Pengawasan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 02.44 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi usaha hiburan, kafe, dan tempat karaoke di wilayah Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan satu tempat usaha yang melanggar ketentuan, yakni O Billiard & Cafe di Jalan Yos Sudarso. Tempat usaha tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.
“Petugas menemukan pelanggaran terhadap Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadhan,” jelas Berlianto.
Atas pelanggaran tersebut, pengelola usaha diberikan Surat Teguran Kedua. Jika kembali mengulangi pelanggaran yang sama, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, beberapa lokasi lainnya seperti Goldencue, A3 Club, Vino Club, Luna Karaoke, Nav Karaoke, O2 Octagon Night Club, Tipsy More, serta Enigma Lounge & KTV tidak ditemukan pelanggaran karena sebagian besar dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi saat pengawasan dilakukan.
Disebutkan, dengan ditemukannya satu THM yang telah melanggar aturan selama bulan ramadan, jumlah tempat usah THM yang sudah kedapatan masih beroperasi dan tidak mengindahkan aturan serta surat pemerintah kota Palangka Raya menjadi tiga yaitu, Enigma Lounge dan KTV, Luna Karaoke, dan O Billiard & Cafe.
Berlianto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif selama bulan Ramadhan guna memastikan situasi kota Palangka Raya tetap kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. mak/redfwa











