FOTO BERSAMA-Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan, Batara Hutosoit saat menerima kunjungan anggota DPD RI perwakilan Kalteng, Agustin Teras Narang, di Lapas setempat beberapa waktu yang lalu. FOTO TABENGAN/ARIS M
KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 371 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotik Kelas IIA Kasongan mendapat remisi keagamaan. Untuk remisi Idul Fitri 1447 H/2026 M, diberikan pada tanggal 21 Maret 2026 bertepatan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H berjumlah 358 orang. Sedangkan untuk remisi hari raya Nyepi pada tanggal 19 Maret 2026 berjumlah 13 orang. “Jumlahnya keseluruhan 371 orang,” kata kepala Kapas setempat Batara Hutosoit, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Sabtu (21/3) kemaren, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Dari 371 WBP yang diusulkan tersebut menurutnya, sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Sedangkan waktu remisi yang diberikan, berbeda-beda, yaitu dari 15 hari hingga 3 bulan. Meskipun aturannya dari 15 hari hingga 3 bulan, namun untuk remisi yang diberikan kepada WBP di Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan yang ada saat ini hanya 15 hari hingga 2 bulan saja. “Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik WBP yang telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif,” terang Batara Hutosoit.
Adapun tujuan diberikannya remisi tersebut menurutnya, agar mereka bisa berkelakuan baik dan memperbaiki diri. Sedangkan WBP yang layak untuk diberikan remisi dimaksud, selain mereka telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, juga aktif dalam program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. “Selain itu, remisi ini merupakan pemenuhan hak narapidana berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.
Terkait dengan remisi yang telah diberikan kepada para WBP, dirinya berharap agar semua WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan ini selalu mentaati semua aturan yang ada. Sehingga, bisa diberikan remisi keagamaan, baik remisi WBP yang beragama Islam, maupun Kristiani, Hindu serta agama lainnya sesuai dengan agamanya masing-masing, serta remisi di hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Kesimpulannya, yang diberikan remisi menurutnya, sesuai dengan UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022, yaitu setiap WBP berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan diantaranya mengikuti pembinaan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing, mengikuti olahraga, kebersihan, mengikuti tata tertib dan semua aturan yang berlaku di Lapas dan berkelakuan baik serta persyaratan lainnya, WBP yang berhak mendapatkannya minimal sudah menjalani pidana sekitar enam bulan.
Sesuai dengan himbauan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, lanjutnya, dirinya menghimbau kepada semua WBP agar mempersiapkan diri untuk menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. “Sehingga saat bebas dari Lapas nanti semua WBP bisa berkelakuan baik saat sudah berada di lingkungan masyarakat luas serta menjalani ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing,” himbaunya. dar/red











